JAKARTA – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring luar negeri memicu keprihatinan publik.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah Air.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil serta wilayah pesisir telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5) regulasi tersebut, disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya boleh memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas total pulau kecil.
“Sementara, 30 persen adalah mandatory, atau wajib dialokasikan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” jelas Harison.
Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak dimungkinkan adanya kepemilikan penuh atas pulau kecil oleh satu pihak.
Apalagi, hingga kini tidak satu pun regulasi nasional yang melegalkan hal tersebut.
Harison juga menyoroti bahwa informasi soal penjualan pulau banyak ditemukan di situs asing.
Namun, kebenaran informasi dan identitas pengunggahnya masih belum bisa dipastikan.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.
Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta memperkuat kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison.





















Discussion about this post