• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 8, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

‎Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi

‎Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis,./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎JAKARTA – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring luar negeri memicu keprihatinan publik.

‎Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Tanah Air.

‎“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

‎Ia menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil serta wilayah pesisir telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

BACAJUGA

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

30 September 2026
Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026

‎Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5) regulasi tersebut, disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya boleh memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas total pulau kecil.

‎“Sementara, 30 persen adalah mandatory, atau wajib dialokasikan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” jelas Harison.

‎Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak dimungkinkan adanya kepemilikan penuh atas pulau kecil oleh satu pihak.

‎Apalagi, hingga kini tidak satu pun regulasi nasional yang melegalkan hal tersebut.

‎Harison juga menyoroti bahwa informasi soal penjualan pulau banyak ditemukan di situs asing.

‎Namun, kebenaran informasi dan identitas pengunggahnya masih belum bisa dipastikan.

‎“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya.

‎Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.

‎Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta memperkuat kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

‎“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison.

Tags: atr/bpnHarison Mocodompishukum pertanahankedaulatan wilayahpemanfaatan pulaupenjualan pulauperlindungan tanahprivatisasi pulaupulau kecilregulasi pulau kecil
Previous Post

Pemkab Bogor Gercep Tangani Banjir dan Tanah Longsor

Next Post

Presiden Prabowo Berpotensi Bahas Insiden Juliana Marins dengan Presiden Brazil di KTT BRICS

Related Posts

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
0

CIREBON — Di tengah derasnya arus informasi dan fenomena post-truth, wartawan dituntut tetap mengedepankan verifikasi dan kode etik jurnalistik. Hal...

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
0

BANDUNG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik....

Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

Wartawan Diancam Mau Dibunuh Usai Bupati Dadang Supriatna Bersaksi, JHB: Pengamanan Pejabat Jangan Bergaya Preman

30 September 2026
0

BANDUNG – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung,...

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026
0

JAKARTA-Putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra, meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB. Politikus sekaligus seniman berusia...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

7 Oktober 2026
DPRD Dorong Pemkot Bogor Lelang Aset Idle demi Dongkrak PAD

DPRD Dorong Pemkot Bogor Lelang Aset Idle demi Dongkrak PAD

7 Oktober 2026
PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah