JAKARTA – Pemerintah tahun depan kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan pensiunan naik 12 persen.
Kepastian tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/2023).
Dalam RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji tersebut yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Presiden menilai perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Apalagi besaran gaji pokok ASN dan TNI/Polri saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019 belum juga naik.
Gaji pokok untuk golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, tertinggi Rp5,90juta.
Selain gaji pokok, ASN juga mendapat berbagai tunjangan istri, anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Selain menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri serta pensiunan, pemerintah juga menyiapkan anggaran pendidikan untuk mewujudkan SDM unggul, berintegritas, dan berdaya saing sebesar Rp660,8 triliun atau 20% dari APBN.
Ini tercermin dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.
“Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi, tidak boleh kita kendor agar sumber daya manusia kita produktif, inovatif, berdaya saing global, berintegritas, berakhlak mulia, dengan tetap menjaga jati diri budaya bangsa,” kata Presiden. (be-021)
JAKARTA – Pemerintah tahun depan kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan pensiunan naik 12 persen.
Kepastian tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/2023).
Dalam RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji tersebut yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Presiden menilai perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Apalagi besaran gaji pokok ASN dan TNI/Polri saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019 belum juga naik.
Gaji pokok untuk golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, tertinggi Rp5,90juta.
Selain gaji pokok, ASN juga mendapat berbagai tunjangan istri, anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Selain menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri serta pensiunan, pemerintah juga menyiapkan anggaran pendidikan untuk mewujudkan SDM unggul, berintegritas, dan berdaya saing sebesar Rp660,8 triliun atau 20% dari APBN.
Ini tercermin dari alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.
“Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi, tidak boleh kita kendor agar sumber daya manusia kita produktif, inovatif, berdaya saing global, berintegritas, berakhlak mulia, dengan tetap menjaga jati diri budaya bangsa,” kata Presiden. (be-021)
Discussion about this post