• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Januari 25, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Eksploitasi secara Berlebihan, Pemerintah Atur Pemakaian Air Tanah

Eksploitasi secara Berlebihan, Pemerintah Atur Pemakaian Air Tanah
512
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mengatasi dampak eksploitasi secara berlebihan, pemerintah mengatur penggunaan air tanah.

Kebijakan  tersebut, terkait izin penggunaan air tanah yang ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Aturan baru tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya. Biar semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani,” kata Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (30/10/2023).

Sesuai UU No 17/2019, ia menjelaskan penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).

BACAJUGA

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

13 November 2025
‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

13 November 2025

Namun bila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik/bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik/bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik/bulan per kelompok.

“Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada,” jelasnya.

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah. (be-021)

Tags: air tanaheksploitasi air tanahKekeringan
Previous Post

Densus 88 Geledah Rumah terduga Teroris di Cibinong, Dapati Sejumlah Benda Tajam dan Buku

Next Post

DPR: Jangan Hanya Dilarang, PETI Harus Diberikan Solusi

Related Posts

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
0

BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap total 20 Laporan Polisi...

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
0

BOGOR - Warga di kawasan Puncak sumringah. Jalan tembus Cihanjawar-Citeko (Lingkar Selatan) yang digagas Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal segera...

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

13 November 2025
0

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti buruknya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah proyek strategis...

‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

13 November 2025
0

BOGOR - Universitas Pakuan menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan salah satu mahasiswi Fakultas...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

23 Januari 2026
POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

22 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah