BANDUNG – Mengatasi dampak eksploitasi secara berlebihan, pemerintah mengatur penggunaan air tanah.
Kebijakan tersebut, terkait izin penggunaan air tanah yang ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Aturan baru tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya. Biar semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani,” kata Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (30/10/2023).
Sesuai UU No 17/2019, ia menjelaskan penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).
Namun bila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik/bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik/bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik/bulan per kelompok.
“Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada,” jelasnya.
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah. (be-021)
Discussion about this post