JAKARTA – DPR berharap pemerintah jangan hanya melarang pertambangan emas tanpa izin (PETI), tanpa memberi solusi.
“Harus kita sepakati dulu ya, bahwa PETI itu dilarang. Tapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan. Tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurahman, dalam keterangannya seperti dilansir dari laman DPR, Senin (30/10/2023).
Sebab solusi sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorangan ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
“Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Kita mendorong pemda, pemprov, DPRD dan DPR membantu masyarakat dengan membuat IPR.
Ia mengungkap salah satu hal yang bisa mendorong agar IPR bisa terwujud lewat pro aktif kepala daerah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu. Setelah ada WPR, barulah bisa diurus IPR.
Seperti di wilayah Kalbar, ia mengatakan baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). “Kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR,” jelasnya.
Pihaknya mengaku salah satu orang yang sangat memperjuangkan IPR. Ini semata agar Kapuas Hulu menjadi percontohan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat, yang pada akhirnya bisa diikuti atau ditiru kota/kabupaten lainnya. Hingga masalah PETI bisa terselesaikan.
“Yang pasti kita tidak bisa main larang, tanpa solusi. Selagi ini masalah perut orang yang harus kita pikirkan,” katanya. (be-021)
Discussion about this post