JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan menjelaskan bahwa revisi ini telah memenuhi asas legalitas serta melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan mahasiswa. DPR dan pemerintah memastikan bahwa semua tahapan, mulai dari penerimaan masukan hingga pembahasan, dilakukan secara terbuka.
Terdapat tiga poin utama dalam revisi ini dianataranya adalah Pasal 7 yaitu Memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
Pasal 47 Menambah jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14, dengan syarat melalui permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Usia Pensiun, Memperpanjang usia pensiun prajurit TNI, termasuk perwira tinggi, hingga 65 tahun.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, terutama mahasiswa, Puan menegaskan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Ia juga menekankan bahwa revisi ini tidak akan menggeser prinsip supremasi sipil dan tetap berlandaskan demokrasi serta hak asasi manusia sesuai standar nasional dan internasional.
Puan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara.



















Discussion about this post