BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya turun tangan menindak tegas perusahaan yang mencemari Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Senin (21/4/2025).
Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi, Pemkab Bogor merespons cepat instruksi Bupati Rudy Susmanto terkait maraknya pencemaran di kawasan tersebut.
Sidak dilakukan menyusul laporan warga, keluhan di media sosial, dan temuan patroli sungai. Hasilnya: PT Dinito Jaya Sakti kedapatan melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan.
Dari hasil sidak, PT Dinito Jaya Sakti terbukti tidak taat pada dokumen lingkungan, menyimpan limbah B3 secara sembarangan, serta membiarkan partikel residu dari proses daur ulang plastik tercecer tanpa pengelolaan.
Partikel ini bukan hanya berisiko mencemari tanah dan air, tetapi juga membahayakan saluran pernapasan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, ditemukan pula saluran pembuangan air limbah ilegal yang langsung mengarah ke lingkungan terbuka. DLH langsung bertindak: garis pengawasan (PPLH Line) dipasang di dua titik, papan peringatan dipancang di depan pabrik, dan saluran ilegal ditutup permanen.
“Kami sudah ambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Hasilnya keluar dua minggu lagi. Tapi dari indikasi awal, pelanggaran mereka sangat terang-benderang,” tegas Kabid Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana di Klapanunggal 21 April 2025.
DLH memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Bila hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran berat, perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai Permen LHK No. 14 Tahun 2024. Tak main-main, jerat pidana pun bisa dikenakan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023.
“Kami beri kesempatan untuk pembenahan. Tapi kalau diabaikan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan. Lingkungan bukan tempat buang limbah sembarangan!” tegas Gantara.
Sementara itu, pihak PT Dinito Jaya Sakti melalui Senior Advisor Estu Widodo menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
Ia mengklaim bahwa saluran pembuangan ilegal sudah langsung ditutup, dan pembenahan menyeluruh akan dilakukan dalam 14 hari ke depan.
Namun publik menanti bukan sekadar janji. Lingkungan yang rusak tak bisa dikembalikan dalam waktu singkat, dan ketegasan penegakan hukum akan jadi penentu apakah pencemaran serupa akan terus terulang di Kabupaten Bogor.




















Discussion about this post