JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah jurus untuk menghadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
“Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, seperti dikutip Senin (8/1/2024).
Karenanya, KKP saat ini fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
Pendampingan
Selain itu KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk lawyer mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dirjen menambahkan tuduhan CVD tidak hanya ditujukan pada Indonesia saja, tapi juga Vietnam, Ekuador dan India.
Sedangkan tuduhan AD ditujukan pada Indonesia dan Ekuador. Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping, yaitu maksimum China 112,81%, India 110,9%, Thailand 5,34%, dan Vietnam 25,76%.
Ia menjelaskan KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Budi memastikan KKP juga menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023.
Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent dan eksportir pada 4 Januari 2024. (be-021)
Discussion about this post