BANDUNG -Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Desa Lengkong Jl. Ciganitri Bojong Soang Kab. Bandung pada Senin 12 Juni 2023.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang telah membantu dalam terwujudnya Rumah Restorative Justice ini,” katanya.
Rumah Restorative Justice ini kata dia merupakan program unggulan Kejaksaan yang dicanangkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mempunyai tujuan Hukum Tajam Keatas dan Humanis Kebawah.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kata dia, diharapkan kecamatan dan desa bisa berkoordinasi untuk melaksanakan musyawarah antara korban dan pelaku Tindak Pidana.
Menurutnya, jika perkara yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil akan tetapi kemudian ada perdamaian diantara kedua belah pihak maka Jaksa melalui kewenanganya dapat mengakomodir agar perkara tersebut dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative Justice ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan Korban,” katanya.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini Kajati berharap masyarakat dapat merasakan keadilan bahwa melalui Kejaksaan Negara hadir ditengah-tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas terwujudnya Rumah Restorative Justice ini.
Karena kata dia di lapangan banyak sekali permasalahan yang terjadi, tidak semua masalah harus diselesaikan dan dibawa ke ranah hukum, selama masih dapat dimusyawarahkan dan dengan di motori program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice masyarakat di 31 kecamatan,10 kelurahan, dan 270 desa di Kabupaten Bandung bisa mengadu masalah hukum,” katanya. (be-031)
Discussion about this post