BOGOR — Puluhan santri diduga menjadi korban penipuan biaya naik haji hingga puluhan juta rupiah oleh guru mereka sendiri berinisial OZ bergelar kyai haji.
Mereka pun melaporkan kerugiannya itu ke Mapolsek Caringin, Polres Bogor, Selasa (29/04/2025).
Sepuluh orang santri sebagai korban antara lain Abdul Japar, Diman Hilman, Kiai Pendi, M Parid, Ki Ohe, Andi, Ajum, Herman, Arif dan Juli.
Puluhan korban merupakan santri atau jamaah pengajian dari pelaku, OZ, yang beralamat di Kampung Pasirkuda, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Para korban mengalami kerugian rata-rata Rp25 juta yang disetor ke OZ dan rekannya berinisial IM.
Para korban terperdaya setelah mendapat iming-iming bisa naik haji, sekaligus dijanjikan mendapat pekerjaan dengan menggunakan Visa Ummul (via untuk pekerjaan).
Para korban menyetor biaya sejak tahun 2024. Mereka kerap mendapat janji-janjinya manis bahwa akan diberangkat ibadah haji. Namun hingga tahun 2025 pada korban tak juga diberangkatkan.
Biaya yang dikeluarkan para santri makin membengkak karena setiap rangkaian kegiatan dimintai uang di antaranya untuk manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, suntik vaksin meningitis, hingga penukaran uang rupiah ke riyal.
“Karena para korban tidak juga berangkat ibadah haji dan OZ sudah berulang-ulang ditagih untuk mengembalikan dana serta dua kali kami somasi tidak ada itikad baik, maka kami mendapat kuasa dari para korban untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar kuasa hukum para santri, Ujang Suja’i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associate.
Menurut Ujang Suja’i, berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku terancam dijerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dari total 10 orang korban ini saja sudah mencapai kerugian Rp80 jutaan. Semuanya diperkirakan mencapai Rp250 jutaan,” sebutnya.
Ujang Suja’i menambahkan, jika dilihat dari kronologis dan modus yang dilakukan pelaku, OZ patut diduga melakukan perbuatan munafik karena melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Para korban, kata Ujang Suja’i, masih membuka pintu musyawarah dengan pelaku. “Para korban bersedia bakal mencabut laporan polisi jika pelaku mengembalikan uang kepada para korban,” ujarnya. (SJ)
Discussion about this post