• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 6, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan Info Pak Kades

Diduga Terima Suap, Kades Karang Tengah Dilaporkan ke Kejari Cibinong

Diduga Terima Suap, Kades Karang Tengah Dilaporkan ke Kejari Cibinong
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Diduga kuat terima suap, Suhandi, Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor resmi dilaporkan ke Kejari Cibinong.

“Sudah saya laporkan ke Kejari Cibinong perihal dugaan tindak pidana gratifikasi dari seorang pengusaha Hendra Hakim sebesar Rp98 juta,” ujar Advokat Bernhard S.H., saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (18/07/2024).

Pelaporan tersebut menurut Bernhard ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor dengan tembusan Kejati Jabar dan Kejagung RI, perihal laporan tentang dugaan perbuatan gratifikasi.

Selain laporan ke kejaksaan juga akan menindaklanjutinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya nanti meminta mendapat hukum dari KPK soal hal tersebut.

BACAJUGA

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

25 Juli 2025
Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

2 Mei 2025
Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

29 April 2025
Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

16 Maret 2025

Bernhard mendesak agar Kejari Cibinong segera menindaklanjuti laporan tersebut supaya tidak menjadi preseden buruk seluruh kepala desa di Indonesia, karena hal tersebut selama ini sering terjadi.

“Kenapa kami laporkan biar menjadi preseden positif ke depannya bahwa kepala desa itu dilarang menerima gratifikasi,” ujarnya.

Dasarnya menurut Bernhard, adalah Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, khusus di pasal 29 huruf yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan korupsi, menerima suap dan gratifikasi.

Kemudian tentu saja patut diduga perbuatan kepala desa Suhandi yang menerima gratifikasi itu melanggar Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

3 Bukti Kuat Mendukung Laporan Gratifikasi Kades Suhandi

Dalam laporannya ke Kejari Cibinong, Advokat Bernhard S.H., pun membawa bukti kuat, setidaknya ada tiga bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.

Pertama : fakta di persidangan pada acara pemeriksaan saksi H Suhandi di Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 4 Juli 2024 dalam perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim PN Cibinong, Suhandi mengakui telah menerima uang Rp 98 juta dari pengusaha Hendra Hakim atas penjualan tanah milik Roy yang dijual Hendra seluas 9.000 meter persegi terletak di Gunung Pancar, Sentul Kabupaten Bogor pada tahun 2013 lalu.

Kedua : fakta yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Bogor, Kades Suhandi mengakui teleh menerima komisi hasil penjualan tanah Rp98 juta sekitar Juni 2013.

Kemudian dalam BAP Hendra dalam perkara yang sama juga diakui yang menyebutkan telah memberikan komisi kepada Suhandi selaku Kepala Desa Karang Tengah.

Ketiga : fakta yang terungkap dalam tuntutan jaksa dalam perkara dengan terdakwa Budianto.

Menurut Bernhard, jaksa menguraikan dalam tuntutan tersebut bahwa H Suhandi telah menerima uang Rp98 juta.

“Dalam tuntutan jaksa ada, dalam nota tuntutannya pada bagian menerangkan fakta fakta persidangan,” ujar Bernhard.

Jadi dalam fakta persidangan itu diakomodir JPU dan dimasukan dalam tuntutannya dengan jelas menyebut bahwa H Suhandi menerima uang Rp98 juta.

“Jadi alat buktinya sangat kuat, sehingga kami pun meminta Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Menurut Bernhard, dalam pengusutannya tidak hanya yang menerima gratifikasi tapi juga yang memberi juga diancam hukuman yang sama.

“Dalam Undang Undang Tipikor jelas pemberi dan penerima. Keduanya bisa diancam hukuman,” ujarnya. (be-007)

Tags: bernhard shBsCibinongGratifikasiKades karang tengahperkara hukumsuap
Previous Post

SGN PG Assembagoes Gelar Bhakti Sosial Serentak di 3 Desa

Next Post

UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan

Related Posts

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

25 Juli 2025
0

BOGOR – Suasana penuh khidmat dan semangat kebersamaan menyelimuti Kampung Tajurhalang RW 03, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat...

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

2 Mei 2025
0

Bogor – Ironis! Di tengah upaya keras Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat ketahanan pangan, seorang Ketua RT di Desa Tlajung...

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

29 April 2025
0

BOGOR – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cisalada,...

Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

16 Maret 2025
0

BOGOR – Dalam aksi nyata kepedulian terhadap sesama, para jurnalis televisi yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Milakancana Dive Center Sabet Juara Umum III di Banten Finswimming Festival 2026

Milakancana Dive Center Sabet Juara Umum III di Banten Finswimming Festival 2026

5 Mei 2026
Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

Transformasi Kelurahan Gudang Dari Zona Rawan Tawuran Menuju Wilayah “HEBAT” dan Produktif

30 April 2026
Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

Nikmati Cita Rasa Sang Legendaris, PMC Halal bi Halal di Kopi Jurang by Atok

30 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah