• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dianggap Merusak Lingkungan, Aktivis Tolak Jaswita Buka Usaha di Puncak

Dianggap Merusak Lingkungan, Aktivis Tolak Jaswita Buka Usaha di Puncak
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Aktivitas pembangunan masif di lahan resapan air kawasan Puncak oleh Jaswita, menuai kritik tajam dari aktivis lingkungan.

Para aktivis secara tegas menolak keberadaan kawasan wisata yang kini sedang dibangun Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, PT Jawita (Jasa dan Kepariwisataan Jabar).

“Jika sampai perizinannya dikeluarkan pemerintah pusat, maka akan menjadi preseden buruk bagi aktivitas pembangunan masif di kawasan resapan air. Kami minta pemerintah pusat turun tangan,” ujar Direktur Jangka Pakuan Padjajaran (JPP), Salehhudin, Rabu (3/07/2024).

Dalam waktu dekat, kata Salehhudin, pihaknya akan berkumpul dengan para aktivis lingkungan lainnya untuk menentukan langkah tegas. Sebab, Jaswita telah jelas-jelas mendirikan usaha dan pembangunan masif di lahan resapan air di atas lahan milik PTPN 1 Regional 2.

BACAJUGA

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026
Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

29 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026

“Jaswita ini perusahaan plat merah tapi perilakunya sama saja dengan perusahaan swasta yang suka sekali menguasai lahan resapan air. Tidak bedanya dengan oknum-oknum yang mendirikan vila liar dan menyebabkan banjir bandang,” tandas Salehhudin.

Salehhudin juga mempertanyakan andal lalin area wisata tersebut, menyusul kawasan Cisarua Puncak sudah sangat padat dan banyak tempat usaha yang menyebabkan kemacetan.

“Kawasan Puncak dilindungi oleh berbagai aturan. Tapi dilanggar juga oleh pemerintahnya. Jika dibiarkan, alam akan semakin dirusak oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dari lingkungan,” paparnya.

Sebelumnya, Manager PTPN 1 Regional 2, M Reza Adiputra mengungkapkan, pihaknya memang membuka adanya kerjasama dengan beberapa pihak untuk kegiatan usaha.

Salah satunya, dengan Jaswita yang telah berkerjasama dalam bentuk bisnis to bisnis dengan PTPN 1 Regional 2.

“Yang jelas kalau untuk tempat tinggal tidak boleh. Kami sangat terbuka untuk menggelar kerjasama dengan siapapun,” kata Reza, Minggu (30/06/2024).

Terkait adanya dampak lingkungan dari pembangunan area wisata Jaswita, pihaknya menyerahkan hal itu kepada instansi terkait.

“Soal izin mereka (Jaswita) urus langsung ke dinas perizinan. Kalau alasan kenapa diberi izin, itu kewenangan lingkungan hidup. Kami hanya pemilik lahan yang menyerahkan lahan tersebut untuk dikerjasamakan,” jelasnya.

Rupanya, pemerintah telah gagal melaksanakan Perpers nomor 54 tahun 2008 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai kawasan lindung.

Selain itu, ada SK Menhut nomor 195 tahun 2003 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan produksi. Lalu, ada Perda Jabar nomor 22 tahun 2010 yang isinya menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan produksi.

Lalu kemudian, perlindungan terhadap kawasan resapan air itu juga diperkuat dengan adanya Perda Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang KSP Bogor-Puncak-Cianjur sebagai kawasan lindung. (be-007)

 

Tags: JaswitajppKawasan resapan airkawasan wisata puncakPTPNPtpn 1 Regional 2Puncak
Previous Post

PT Sri Pamela Medika Nusantara Tingkatkan Kualitas Kesehatan

Next Post

Hadir di Indofest JCC Senayan, EIGER Adventure Siapkan Promo Menarik

Related Posts

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
0

BANDUNG - Pengembangan inisiatif berbasis alam yang memadukan pemulihan lingkungan, aktivitas ekonomi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat mendapat perhatian dari Menteri...

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026
0

BOGOR-Usai ketahuan oleh ombudsman dan ramai diberitakan di media, akhirnya 10 bangunan dari 13 yang berdiri di lingkungan Lapas Kelas...

Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

29 September 2026
0

BOGOR - Kuasa hukum pemilik kawasan Palm Boko Bojong Koneng, Damai Hari Lubis (DHL), secara resmi melaporkan PT Sentul City...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
0

BOGOR-Dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

14 Oktober 2026
Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026
Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, 35 Tahun Dilalui Tanpa Kejelasan

Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, 35 Tahun Dilalui Tanpa Kejelasan

13 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah