BOGOR – Aktivitas pembangunan masif di lahan resapan air kawasan Puncak oleh Jaswita, menuai kritik tajam dari aktivis lingkungan.
Para aktivis secara tegas menolak keberadaan kawasan wisata yang kini sedang dibangun Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, PT Jawita (Jasa dan Kepariwisataan Jabar).
“Jika sampai perizinannya dikeluarkan pemerintah pusat, maka akan menjadi preseden buruk bagi aktivitas pembangunan masif di kawasan resapan air. Kami minta pemerintah pusat turun tangan,” ujar Direktur Jangka Pakuan Padjajaran (JPP), Salehhudin, Rabu (3/07/2024).
Dalam waktu dekat, kata Salehhudin, pihaknya akan berkumpul dengan para aktivis lingkungan lainnya untuk menentukan langkah tegas. Sebab, Jaswita telah jelas-jelas mendirikan usaha dan pembangunan masif di lahan resapan air di atas lahan milik PTPN 1 Regional 2.
“Jaswita ini perusahaan plat merah tapi perilakunya sama saja dengan perusahaan swasta yang suka sekali menguasai lahan resapan air. Tidak bedanya dengan oknum-oknum yang mendirikan vila liar dan menyebabkan banjir bandang,” tandas Salehhudin.
Salehhudin juga mempertanyakan andal lalin area wisata tersebut, menyusul kawasan Cisarua Puncak sudah sangat padat dan banyak tempat usaha yang menyebabkan kemacetan.
“Kawasan Puncak dilindungi oleh berbagai aturan. Tapi dilanggar juga oleh pemerintahnya. Jika dibiarkan, alam akan semakin dirusak oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dari lingkungan,” paparnya.
Sebelumnya, Manager PTPN 1 Regional 2, M Reza Adiputra mengungkapkan, pihaknya memang membuka adanya kerjasama dengan beberapa pihak untuk kegiatan usaha.
Salah satunya, dengan Jaswita yang telah berkerjasama dalam bentuk bisnis to bisnis dengan PTPN 1 Regional 2.
“Yang jelas kalau untuk tempat tinggal tidak boleh. Kami sangat terbuka untuk menggelar kerjasama dengan siapapun,” kata Reza, Minggu (30/06/2024).
Terkait adanya dampak lingkungan dari pembangunan area wisata Jaswita, pihaknya menyerahkan hal itu kepada instansi terkait.
“Soal izin mereka (Jaswita) urus langsung ke dinas perizinan. Kalau alasan kenapa diberi izin, itu kewenangan lingkungan hidup. Kami hanya pemilik lahan yang menyerahkan lahan tersebut untuk dikerjasamakan,” jelasnya.
Rupanya, pemerintah telah gagal melaksanakan Perpers nomor 54 tahun 2008 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai kawasan lindung.
Selain itu, ada SK Menhut nomor 195 tahun 2003 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan produksi. Lalu, ada Perda Jabar nomor 22 tahun 2010 yang isinya menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan produksi.
Lalu kemudian, perlindungan terhadap kawasan resapan air itu juga diperkuat dengan adanya Perda Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang KSP Bogor-Puncak-Cianjur sebagai kawasan lindung. (be-007)





















Discussion about this post