BOGOR– Aksi demo di Kantor Walikota Bogor diwarnai dengan tindakan vandalisme. Hal itu terjadi ketika mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Kamis (21/8/2025).
Saat sedang berorasi di depan kantor wali kota Bogor, secara tiba-tiba mahasiswa melakukan aksi vandalisme pada sejumlah bangunan cagar budaya Balaikota Bogor.
Mereka mencorat-coret tembok Balai Kota Bogor menggunakan pilox berwarna merah.
“Wali Kota Gak Beres,” salah satu coretan mahasiswa. Tak hanya itu mereka juga membakar karangan bunga milik Pemkot Bogor dan membakar orang-orangan sawah yang dipasangi foto Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Kerusuhan sempat terjadi antara mahasiswa dengan personel Satpol PP Kota Bogor.
Berbicara soal gedung Balai Kota ini termasuk salah satu cagar budaya milik Kota Bogor dengan kode cagar budaya KB000269.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, gedung tersebut termasuk dalam 485 bangunan cagar budaya di Kota Bogor.
Penetapan gedung sebagai cagar budaya adalah untuk menjaga kelestarian arsitektur dan nilai sejarah.
Perlindungan cagar budaya juga diatur dalam pasal 66 UU 11/2010 yang isinya dilarang merusak dan mencuri baik itu seluruh maupun sebagian dari cagar budaya.
Perusak cagar budaya disebutkan bisa terancam sanksi minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
Prilaku vandalisme terhadap bangunan cagar budaya Balaikota Bogor diprotes oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor Taufik Hasunna yang menyatakan bahwa aksi vandalisme itu termasuk pengerusakan cagar budaya.
“Iya kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak, ada dalam undang-undang, no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagianya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal,” ucapnya melalui sambungan telpon.
Sanksinya lanjut Taufik bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp.5miliar.
“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa Balaikota itu tidak hanya bangunan Cagar Budaya namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.
“Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memeprindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus,” katanya.
Terkait peristiwa vandalisme ini, jajaran Pemkot Bogor melaporkan aksi tersebut ke Polresta Bogor Kota.





















Discussion about this post