• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 21, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Dari Sengketa ke Ancaman Pidana, Ini Putusan KI Jabar atas APBD Desa di Rancabungur

Dari Sengketa ke Ancaman Pidana, Ini Putusan KI Jabar atas APBD Desa di Rancabungur
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali membuka tabir lemahnya kepatuhan badan publik desa terhadap hukum keterbukaan informasi. Dalam sidang adjudikasi yang digelar Rabu 24 Desember 2025.

Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan mewajibkan empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, membuka laporan serta realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023.

Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara ini diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui mekanisme Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.

BACAJUGA

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

15 Juni 2026
Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

9 Juni 2026

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan maupun pengabaian permintaan informasi tersebut.

Lebih jauh, Majelis menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Artinya, badan publik tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda, apalagi mengabaikan pelaksanaan putusan. Ketidakpatuhan terhadap putusan adjudikasi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja menghambat, menolak, atau tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga konsekuensi pidana.

Secara spesifik, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran keterbukaan informasi bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan tindak pidana.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan bahwa permintaan data oleh warga untuk kepentingan verifikasi dan pengolahan informasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih atau dihindari.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jabar, Erwin Kustiman, menyatakan putusan tersebut menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum, dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang terbuka.

Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi tolok ukur keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan tersebut diperkuat Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa putusan ini harus dibaca sebagai peringatan keras agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebagai formalitas administratif belaka.

Pemohon Haidy Arsyad menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan jika putusan tersebut tidak dijalankan oleh para Termohon.

“Putusan Komisi Informasi adalah putusan lembaga negara yang final dan mengikat. Jika pemerintah desa tetap tidak melaksanakan putusan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Haidy.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan upaya memastikan hukum berjalan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.

Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon secara menyeluruh, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menegaskan bahwa transparansi APBDes adalah kewajiban hukum, dan setiap bentuk pembangkangan terhadap putusan adjudikasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zulfi)

Tags: kecamatan rancabungurKetua dpd knpi kabupaten bogorkomisi informasiperkara hukum
Previous Post

Permudah Akses Masyarakat Utara, 2027 Rudy Susmanto Pastikan Flyover Bomang Rampung di Bangun

Next Post

Menu MBG Diduga Dipangkas di Cibening, Orang Tua Murid Protes dan Minta SPPG Dievaluasi

Related Posts

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
0

BOGOR — Proses panjang menuntut ilmu di Yayasan Pendidikan Islam Syifaul Furqon resmi berakhir bagi puluhan siswa lewat gelaran Haflah...

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
0

BOGOR- Permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos...

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

15 Juni 2026
0

BOGOR - Puluhan botol minumam keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan oleh Polsek Dramaga bersama Koramil dan Satpol PP kecamatan...

Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

Meriahkan KaBogor Fest, Tirta Kahuripan Dekatkan Pelayanan dan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat

9 Juni 2026
0

CIBINONG- KaBogor Fest 2026 merupakan salah satu festival terbesar di Kabupaten Bogor yang menggabungkan unsur hiburan, UMKM, kuliner, komunitas hingga...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah