BANDUNG — Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali membuka tabir lemahnya kepatuhan badan publik desa terhadap hukum keterbukaan informasi. Dalam sidang adjudikasi yang digelar Rabu 24 Desember 2025.
Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan mewajibkan empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, membuka laporan serta realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023.
Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.
Perkara ini diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui mekanisme Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan maupun pengabaian permintaan informasi tersebut.
Lebih jauh, Majelis menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Artinya, badan publik tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda, apalagi mengabaikan pelaksanaan putusan. Ketidakpatuhan terhadap putusan adjudikasi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja menghambat, menolak, atau tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga konsekuensi pidana.
Secara spesifik, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran keterbukaan informasi bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan tindak pidana.
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan bahwa permintaan data oleh warga untuk kepentingan verifikasi dan pengolahan informasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih atau dihindari.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jabar, Erwin Kustiman, menyatakan putusan tersebut menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum, dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang terbuka.
Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi tolok ukur keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pandangan tersebut diperkuat Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa putusan ini harus dibaca sebagai peringatan keras agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebagai formalitas administratif belaka.
Pemohon Haidy Arsyad menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan jika putusan tersebut tidak dijalankan oleh para Termohon.
“Putusan Komisi Informasi adalah putusan lembaga negara yang final dan mengikat. Jika pemerintah desa tetap tidak melaksanakan putusan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Haidy.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan upaya memastikan hukum berjalan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.
Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon secara menyeluruh, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menegaskan bahwa transparansi APBDes adalah kewajiban hukum, dan setiap bentuk pembangkangan terhadap putusan adjudikasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zulfi)



















Discussion about this post