JAKARTA – Memastikan penyaluran tepat sasaran, Kemenkop UKM bersama Ombudsman membuka posko pengaduan kredit usaha rakyat (KUR).
“Posko pengaduan dibuka bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR,” kata Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, saat menandatangani naskah kesepahaman dengan ombudsman, Kamis (31/8/2023).
Dengan dibukanya posko pengaduan ini diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, mudah mengakses KUR.
“Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi para pelaku usaha,” jelasnya. Acara ini dihadiri para direksi bank penyalur KUR.
Yang penting lagi, posko pengaduan ini untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran dan mempermudah pengawasan.
Melalui Permenko Bidang Perekonomian No 1/2023, pemerintah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM.
Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa tidak dibayarnya subsidi bunga/marjin KUR,” tegas Arif.
Pada kesempatan itu, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menegaskan dengan adanya posko pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan. (be-021)
Discussion about this post