• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Januari 21, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Batal Dibongkar, Bima Arya Akui Struktur Jembatan Otista Sangat Kokoh

Batal Dibongkar, Bima Arya Akui Struktur Jembatan Otista Sangat Kokoh

Tangkapan layar konten video saat Walikota Bogor Bima Arya melakukan pengecekan ke bawah Jembatan Otista.

587
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Desakan berbagai pihak agar struktur Jembatan Otista dipertahankan sebagai cagar budaya, rupanya membuat orang nomor satu di Kota Bogor, Bima Arya dan PUPR Kota Bogor menelan pil pahit dan membatalkan pembongkaran.

Dalam rekaman konten video berdurasi 48 detik yang berseliweran di sejumlah WAG itu, tampak Walikota Bogor Bima Arya ditemani Kepala Dinas PUPR Rena Da Frina dan pihak kontraktor PT Fajar Mina Abadi melakukan pengecekan proses revitalisasi Jembatan Otista. Bahkan konten tersebut diunggah di akun youtube bernama Bogor Tourism Club Official.

Dalam konten yang tidak ditemukan di akun IG Bima Arya dan Pemkot Bogor itu, Bima Arya mengatakan sedang berada di bawah Jembatan Otista. Sambil menunjuk, Bima mengatakan jika struktur pondasi jembatan dibangun pada 1920. “Ini akan kita jaga, tidak akan diubah, tidak akan dibongkar,” kata Bima, dalam konten video yang dilihat bogorexpose pada Minggu (21/05/2023).

Kemudian, Bima juga mengatakan, balok lengkung pondasi Jembatan Otista yang diakuinya sangat kokoh itu dibangun pada jaman Belanda. “Kita pertahankan,” ujarnya.

BACAJUGA

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

16 Januari 2026
Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

15 Januari 2026
Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

15 Januari 2026

Dikutip dari pakuan raya online, Bima Arya menyebutkan, secara keseluruhan akan dibangun pondasi baru, karena perlu struktur yang lebih kuat, agar jembatan lebih luas dan bisa menampung kendaraan lebih besar.

“Tapi, sangat memungkinkan untuk menjaga struktur lengkungan yang menjadi ciri khas jembatan otista. Untuk menjaga warisan pusaka dan sejarah. nanti akan dibutakan dek khusus di bagian bawah jembatan untuk informasi sejarah dan titik foto wisatawan,” kata Bima Arya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina tidak merespon pertanyaan Redaksi bogorexpose soal kaitan pembatalan pembongkaran dan nilai anggaran sebesar Rp 49 miliar itu.

Sebelumnya, Rena memastikan akan membongkar total Jembatan Otista dengan dua alasan kuat. Alasan yang pertama, kata Rena, salah satu titik kemacetan di Jalan Otista akibat penyempitan jalur.

“Dari empat lajur menjadi dua, maka harus ditambah dua lajur lagi plus pembangunan jalur trem. Dari luas bentangan 15 meter diubah menjadi 22 meter. Sementara panjang jembatan yang semula 34 meter, akan diubah menjadi 50 meter,” kata Rena, Jumat (5/05/2023) lalu.

Alasan kedua, jelas Rena, Kota Bogor telah merencanakan dengan matang pembangunan dalam RPJMD dan RPJMP terkait transportasi masa depan. “Kita tidak mungkin terus menerus mempertahankan angkutan konvensional yang ada saat ini. Maka Jembatan Otista kedepan ini akan mengakomodir kehadiran dari Trem sebagai moda transportasi terbarukan di Kota Bogor,” jelasnya.

Keputusan pembatalan pembongkaran total Jembatan Otista oleh Bima Arya itu, diduga atas adanya inspeksi mendadak jajaran Komisi III DPRD Kota Bogor ke lokasi pada Jumat (19/05/2023). Saat itu, Ketua Komisi III DPRD Zenal Abidin meminta pelaksanaan pembongkaran jembatan oleh PT Mina Fajar Abadi itu, dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami minta bangunan yang dimaksud cagar budaya tidak dibongkar, sampai ada kajian lebih lanjut,” tandas Zainal, Jumat (19/05/2023).

Zenal juga menegaskan bakal memanggil Dinas PUPR, Disbudpar dan Bagian Hukum Pemkot Bogor, terkait masalah bangunan cagar budaya. Menurut Zenal, bangunan tersebut diketahui masuk daftar cagar budaya pada Perwali no 17 tahun 2015, tentang penyelengaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.

Namun nyatanya, jika memang jembatan tersebut tidak masuk dalam benda cagar budaya. “Berarti selama kurun waktu kurang lebih 8 tahun, walikota tidak menjalankan perwali tersebut, dimana berupaya melakukan kajian mengenai jembatan tersebut masuk bangunan cagar budaya,” jelasnya.

Pihaknya juga berjanji akan memastikan secepatnya, agar pembangunan jembatan juga bisa dilanjutkan. Meski secara tegas meminta pembongkaran struktur jembatan dihentikan, pihaknya tetap mengizinkan pelaksanaan pekerjaannya lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.

Sebelumnya, Pemerhati Kota Pusaka dan Kecagarbudayaan, Dayan D.L. Allo. Ia mengatakan, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2019 yang merupakan salinan dari Undang Undang Cagar Budaya, pembongkaran Jembatan Otista merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana sesuai undang undang berlaku.

Sebab, pada struktur Jembatan Otista, ada bangunan Cagar Budaya yang sudah tertuang di dalam Peraturan Walikota Bogor nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka bahwa Jembatan Otista masuk kedalam struktur Cagar Budaya. “Jadi kalau melanggar Undang Undang Cagar Budaya, otomatis pelanggaran dan bisa dihukum pidana sesuai aturan berlaku,” tegas Dayan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 9 Mei 2023.

Lanjut Dayan menjelaskan, Bangunan Cagar Budaya itu harus dilestarikan dan ada prosedurnya untuk kegiatan pembongkaran Cagar Budaya. Terkait Perwali 17 tahun 2015 itu memang bukan peraturan yang menghukum, tetapi itu amanat Walikota yang ditandatangani juga oleh Bima Arya di tahun 2015.

Dalam Perwali itu mengamanatkan kepada diri sendiri untuk melestarikan seluruh Cagar Budaya yang ada di Kota Bogor, dan dalam hal ini jembatan Otista masuk kedalam Cagar Budaya yang harus dilestarikan.

Tercatat, ada 4 jembatan yang masuk dalam Perda itu, diantaranya, Jembatan MA Salmun, Jembatan Merah, Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jembatan Sempur.

Dayan menjelaskan, pada struktur bangunan Cagar Budaya Jembatan Otista, ada yang dibangun pada tahun 1930 yang merupakan Cagar Budaya dan ada stuktur yang dibangun pada tahun 1970.

Saat itu pembangunan di tahun 1970 merupakan pelebaran jalan dari Jembatan Otista pada stuktur yang dibangun tahun 1930.

Tentunya komponen bangunan Cagar Budaya pada Jembatan Otista itu harus dilestarikan, tetapi bangunan yang dibangun sejak tahun 1970 boleh dilakukan rehabilitasi ataupun rekontruksi. Dilebarkan atau ditambahkan, namun bangunan Cagar Budaya tidak boleh dihancurkan dan tetap harus dilestarikan. (be-007)

 

Tags: bima aryabogor lancarbogor macetjembatan otistapemkot bogorPt mina fajar abadipuprpupr kota bogor
Previous Post

Dibongkar, Sang Penunggu Jembatan Otista ‘Ngamuk’

Next Post

Hadir di KTT G7 Jepang, Jokowi Serukan Revolusi Hentikan Perang

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
0

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa...

Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

Libur Panjang Isra Miraj, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Jalur Puncak Bogor

16 Januari 2026
0

BOGOR- Ribuan kendaraan kembali memadati kawasan puncak, Bogor hingga menyebabkan kemacetan panjang 4 kilometer dari akses keluar tol Jagorawi menuju...

Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

Ini Kata Bupati Bogor Soal Isu 700 Korban Keracunan Gas di PT Antam

15 Januari 2026
0

BOGOR- Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan info terkait munculnya asap di area tambang...

Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

Soal Ledakan di Area Tambang, Antam: Itu Tidak Benar

15 Januari 2026
0

BOGOR-Beredarnya video yang memperlihatkan suasana mencekam  akibat ledakan di dalam area tambang yang diduga milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
Masjid Jami Al Barokah Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Pembentukan Generasi Rabbani

Masjid Jami Al Barokah Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Pembentukan Generasi Rabbani

19 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah