JAKARTA – DPR meminta calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang nanti terpilih harus berani mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat.
“Beranikah anda (berhadapan) dengan tembok yang besar itu untuk bisa memberikan kekuatan yang telah diberikan KPPU untuk menjebol demi kepentingan rakyat dan masyarakat kita semuanya,” kata Anggota Komisi VI DPR, Subardi, saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPPU sesi pertama, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ia menegaskan keberanian calon Anggota KPPU dibutuhkan untuk mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam melaksanakan tugasnya, ia mengingatkan anggota KPPU memiliki dua payung hukum yang bisa menjadi pegangan dalam mengatasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat, yakni UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada sesi pertama fit and proper test anggota KPPU, Komisi VI DPR mendengarkan pemaparan visi misi serta tanya jawab kepada 5 (lima) calon anggota KPPU. Kelima calon anggota KPPU adalah M. Fanshurullah Asa, Eugenia Mardanugraha, Lely Pelitasari Soebekty, Taufik Ariyanto Arsad, dan Budi Joyo Santoso. (be-021)
Discussion about this post