• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Januari 25, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Ambil Resiko Diakhir Masa Jabatannya, Iwan Kembali Acak-Acak Formasi Ade Yasin

Ambil Resiko Diakhir Masa Jabatannya, Iwan Kembali Acak-Acak Formasi Ade Yasin
562
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR– Bupati Bogor, Iwan Setiawan sepertinya tidak ambil pusing dengan UU Pilkada dan SE Mendagri soal aturan rotasi pegawai.

Dirinya kembali melakukan rotasi pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang mana banyak dari mereka merupakan formasi awal dari era Ade Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor. Bahkan ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat namun sudah dipindah.

Dirinya merotasi mulai dari jajaran Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Camat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala UPT.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan kepada jajarannya, tingkatkan terus kapasitas dan kompetensi, jangan hanya bekerja normatif, namun kembangkan inovasi, banyak berdiskusi dengan kalangan kreatif, akademisi dan mitra strategis lainnya, agar muncul ide serta inspirasi untuk perbaikan dalam peningkatan pelayanan publik.

BACAJUGA

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026

“Optimalkan digitalisasi, kelola data dengan baik agar program kegiatan evidence based dan tepat sasaran, perkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis untuk percepatan pembangunan,” katanya.

Iwan menjelaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki komitmen untuk siap ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan organisasi.

Pelantikan pejabat ini, telah melalui proses pertimbangan berdasarkan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya harap peralihan tugas ini dapat dimaknai dengan sungguh-sungguh sebagai kesempatan untuk mengabdikan kemampuan terbaik dalam menjalankan birokrasi, melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat,” jelas Iwan.

Ia juga mengingatkan, sebagai pemimpin di unit kerja, harus menjadi pemantik perubahan. Bentuk sistem kerja yang solid dan budaya kerja yang sehat dan positif, agar organisasi dapat berfungsi optimal dalam mencapai target kinerja.

“Seluruh pejabat agar bekerja cerdas, cepat, cermat, sesuai dengan peraturan, ketentuan dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan kepada Camat, lanjutnya harus tanggap dan responsif terhadap situasi dan kondisi masyarakat. Atensi pendampingan desa dalam pengadministrasian dana transfer, dan aktif mendukung program prioritas seperti penanggulangan kemiskinan, stunting, dan sebagainya.

Diketahui,  Iwan Setiawan sudah tiga kali melakukan rotasi pegawai selama dia dilantik menjadi bupati pada 2 September 2023.

Rotasi yang dilakukan secara marathon dan diduga menabrak aturan.

Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” katanya.

Tags: iwan setiawankabupaten bogorrotas i pejabat
Previous Post

Pemprov Coret Usulan Iwan-Rudy untuk Calon Pj Bupati Bogor

Next Post

Keren! Kota Bogor Jadi Pilot Project Pembangunan Perkotaan Nasional

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
0

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa...

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
0

BOGOR – Maraknya pembangunan di Kota Bogor yang tidak memiliki perizinan lengkap, membuat keberadaan rumah Kost Antasena di Bogor Baru,...

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
0

BOGOR - Si jago merah kembali mengamuk, kali ini menghanguskan 19 motor  di lokasi penitipan motor "wahyu" Jalan Mayor Oking,...

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
0

BOGOR- Usai dilantik sebagai Camat Bogor selatan, Harry Cahyadi mulai berbenah di kantor barunya. Dirinya mulai melirik siapa kandidat Sekretaris...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

Musrenbang Bogor Utara Ditutup, Dedie Dorong Pembangunan Lebih Revolusioner

23 Januari 2026
POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

POCARI SWEAT RUN 2026: Dua Kota, Satu Indonesia Membiru Lewat Sport Tourism

22 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah