• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Revisi UU TNI, TB Hasanuddin Sebut Tidak Ada Celah Dwifungsi Militer

Revisi UU TNI, TB Hasanuddin Sebut Tidak Ada Celah Dwifungsi Militer

TB Hasanuddin, anggota komisi 1 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi UU TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II. Kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan diperlukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam perumusan kebijakan.

Kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru juga menjadi bagian dari dinamika tersebut. Namun, penting bagi kita untuk mencermati secara komprehensif hasil revisi UU TNI guna memahami substansi perubahan yang terjadi.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah tetap tertutupnya celah bagi praktik dwifungsi TNI. Tidak ada perubahan dalam jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 butir d. DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

Selain itu, Pasal 47 ayat 1 tetap tidak berubah, di mana prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

BACAJUGA

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

12 April 2026
Hore! Warga Bogor Bisa Nikmati Bus Listrik dari Bojonggede Hingga Sentul Secara Gratis

Hore! Warga Bogor Bisa Nikmati Bus Listrik dari Bojonggede Hingga Sentul Secara Gratis

6 April 2026

Revisi UU TNI juga tidak bertujuan untuk memperluas peran militer dalam jabatan sipil, melainkan memberikan batasan yang lebih tegas.

Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, bukanlah bentuk ekspansi, melainkan justru pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Kelima institusi tersebut memang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 15 institusi yang telah ditetapkan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap berada di posisi tersebut.

Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, serta tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI.

Revisi UU TNI justru memperkuat kepastian hukum dalam menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

 

Tags: Dwifungsipdi perjuanganpdipRUU TNITb hasanuddinUU TNI
Previous Post

Fetty Anggraenidini Santuni 200 Anak Yatim di PWI Kota Bogor, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Next Post

DPR Pastikan Revisi UU TNI Transparan dan Jaga Supremasi Sipil

Related Posts

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
0

BOGOR- Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Bogor pada Minggu (19/04/2026) sore. Hujan yang terjadi kurang lebih hampir 4...

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
0

BOGOR- Kabupaten Bogor kedepan bakal menjadi sorotan dunia. Pasalnya, Pemerintah pusat telah menetapkan areal seluas 500 hektare di Kecamatan Rancabungur,...

14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

12 April 2026
0

BOGOR-Praktik Jual beli Jabatan mencuat kepermukaan di lingkungan Pemkab Bogor. Tercatat ada dugaan 14 ASN yang terlibat dalam praktik ini...

Hore! Warga Bogor Bisa Nikmati Bus Listrik dari Bojonggede Hingga Sentul Secara Gratis

Hore! Warga Bogor Bisa Nikmati Bus Listrik dari Bojonggede Hingga Sentul Secara Gratis

6 April 2026
0

BOGOR –Empat bus listrik resmi beroperasi di Kabupaten Bogor untuk mengangkut warga dari Bojonggede hingga Sentul. Keberadaan bus listrik ini...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

17 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah