• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Revisi UU TNI, TB Hasanuddin Sebut Tidak Ada Celah Dwifungsi Militer

Revisi UU TNI, TB Hasanuddin Sebut Tidak Ada Celah Dwifungsi Militer

TB Hasanuddin, anggota komisi 1 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi UU TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II. Kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan diperlukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam perumusan kebijakan.

Kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru juga menjadi bagian dari dinamika tersebut. Namun, penting bagi kita untuk mencermati secara komprehensif hasil revisi UU TNI guna memahami substansi perubahan yang terjadi.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah tetap tertutupnya celah bagi praktik dwifungsi TNI. Tidak ada perubahan dalam jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 butir d. DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

Selain itu, Pasal 47 ayat 1 tetap tidak berubah, di mana prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026

Revisi UU TNI juga tidak bertujuan untuk memperluas peran militer dalam jabatan sipil, melainkan memberikan batasan yang lebih tegas.

Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, bukanlah bentuk ekspansi, melainkan justru pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Kelima institusi tersebut memang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 15 institusi yang telah ditetapkan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap berada di posisi tersebut.

Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, serta tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI.

Revisi UU TNI justru memperkuat kepastian hukum dalam menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

 

Tags: Dwifungsipdi perjuanganpdipRUU TNITb hasanuddinUU TNI
Previous Post

Fetty Anggraenidini Santuni 200 Anak Yatim di PWI Kota Bogor, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Next Post

DPR Pastikan Revisi UU TNI Transparan dan Jaga Supremasi Sipil

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
0

BOGOR - Insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis mencoreng prosesi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bogor. Setelah sebelumnya anggota...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah