JAKARTA – Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi UU TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II. Kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan diperlukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam perumusan kebijakan.
Kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru juga menjadi bagian dari dinamika tersebut. Namun, penting bagi kita untuk mencermati secara komprehensif hasil revisi UU TNI guna memahami substansi perubahan yang terjadi.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah tetap tertutupnya celah bagi praktik dwifungsi TNI. Tidak ada perubahan dalam jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 butir d. DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, serta mengikuti pemilu.
Selain itu, Pasal 47 ayat 1 tetap tidak berubah, di mana prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Revisi UU TNI juga tidak bertujuan untuk memperluas peran militer dalam jabatan sipil, melainkan memberikan batasan yang lebih tegas.
Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, bukanlah bentuk ekspansi, melainkan justru pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Kelima institusi tersebut memang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 15 institusi yang telah ditetapkan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap berada di posisi tersebut.
Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, serta tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI.
Revisi UU TNI justru memperkuat kepastian hukum dalam menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.




















Discussion about this post