BOGOR – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal.
Dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui berada di Qatar.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Atase KBRI, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Mabes Polri untuk mengejar pelaku.
“Dua DPO di Qatar membutuhkan kerja sama dengan atase, Divhubinter, KBRI, dan Mabes Polri. Saat ini kami telah mengeluarkan DPO untuk mempermudah proses pengejaran,” kata Aji di Kota Bogor, Jumat (27/12).
Selain pelaku di Qatar, polisi juga memburu tiga pelaku lain yang berperan sebagai sponsor atau perekrut calon TKW di berbagai wilayah di Indonesia.
Para pelaku ini tersebar di provinsi seperti NTB, Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung.
“Para pelaku yang di Indonesia masih kami identifikasi. Mereka memiliki hubungan keluarga dengan tersangka yang sudah kami tangkap, yaitu Meidayanti Kosasih (33),” tambah Aji.
Polisi mengungkapkan para korban yang diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Hal ini akan menghambat kepulangan mereka ke Tanah Air.
“Para korban menghadapi banyak hambatan saat ingin pulang karena tidak memiliki visa kerja. Kami akan mengadakan operasi bersama untuk memulangkan korban dan menangkap pelaku lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menangkap dua tersangka, Meidayanti Kosasih dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31), serta menggagalkan pemberangkatan delapan TKW ilegal dari sebuah penampungan di apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.





















Discussion about this post