BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor rupanya tergesa-gesa mencari pembenaran untuk mempertahankan ‘titipan’ PT Jaswita.
Asep Stroberi sukses lolos dari pembongkaran meski menuai pro dan kontra melalui penarikan denda Rp50 juta saja. Murah bukan?
Ya, Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang, ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g.
Padahal aset milik perusahaan plat merah berlabel PT Jaswita Jabar itu, seharusnya dapat dijerat olen Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.
“Kenapa Restoran Asep Stroberi ditindak dengan Perda Tibum atau Tipiring yang sanksi dendanya hanya Rp 50 juta dan hukuman kurungan penjara 3 bulan? Kenapa tidak dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1 dimana hukuman penjaranya bisa 3 tahun dan sanksi dendanya 10 persen dari nilai bangunan gedung yang mencapai 3 atau 4 lantai,” kata Wakil Sekjend DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Dodi Achdi Suhada kepada wartawan, Minggu (25/08/2024).
Menurut Dodi Achdi Suhada, dengan dikenakan Perda Tibum, Kabupaten Bogor dipastikan mengalami kerugian karena harusnya bisa mendapatkan sanksi denda yang lebih besar.
Dari prakiraan nilai bangunan, jelasnya, pembangunan Restoran Asep Stroberi bisa mencapai belasan hingga Rp 20 miliar rupiah, sehingga jikalau dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka besar dendanya mencapai Rp 2 miliar.
Lalu, kata Dodi, keputusan mengenakan sanksi Tipiring pada pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut juga diduga sarat akan kongkalikong, yang seharusnya disorot oleh aparat penegak hukum.
“Tak hanya itu, juga ada potensi perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW). Apalagi Restoran Asep Stroberi membangun gedung megahnya terlebih dahulu, baru berusaha mendapatkan PBG,” tutur Dodi.
Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku masih mempelajari atau menelusuri perijinan atau PBG Restoran Asep Stroberi.
Jikalau PBGnya tidak keluar, Asmawa Tosepu menegaskan akan membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi.
“Restoran Asep Stroberi ini berdiri diatas tanah milik Pemprov Jawa Barat, dimana mereka ada perjanjian kerjasama operasi (KSO). Kalau nanti tidak boleh atau tidak keluar PBGnya, maka akan dibongkar,” tukas Asmawa Tosepu. (be-007/*)




















Discussion about this post