• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 30, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Maladministrasi, 19 Pejabat di KBB Dikembalikan ke Jabatan Semula, Pejabat Bogor Siap-Siap!

Maladministrasi, 19 Pejabat di KBB Dikembalikan ke Jabatan Semula, Pejabat Bogor Siap-Siap!
565
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT – Baru-baru ini ramai diberitakan soal 19 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dikembalikan ke jabatan semula karena dianggap ada maladministrasi saat dirotasi oleh Bupati Hengky Kurniawan di akhir masa jabatannya.

Hal itu, menjadi sorotan dimana banyak kepala daerah melakukan rotasi besar-besaran pegawainya saat lengser untuk menempatkan orang kepercayaannya di dinas tertentu tanpa mempertimbangkan aturan yang ada dan kapasitas seseorang untuk duduk di dinas tersebut.

Diketahui, KBB merotasi 19 yang merupakan pejabat Tenaga Administrator atau pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan akan dikembalikan pada jabatannya semula.

Hal itu dikarenakan pelantikan yang dilakukan mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan banyak melanggar aturan perundang-undangan dalam hal rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.

BACAJUGA

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

12 April 2026

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemda KBB per tanggal 10 Oktober 2023, Pj Bupati Bandung Barat akan melakukan revisi dan mengembalikan 19 pejabat eselon 3 pada jabatannya semula.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari BKN yang berisikan hasil pengawasan serta pengendalian sekaligus evaluasi pengisian jabatan tinggi pratama, rotasi, mutasi di lingkungan Pemda KBB yang harus diperbaiki (dikoreksi ulang).

“Kalau di suratnya 19 orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Tapi dari sana ada efek dominonya, itu sedang kita dalami,” ujar Ade Zakir mengutip RMOL Jabar, Selasa (17/10/2023).

Ke-19 pejabat yang dikembalikan pada jabatan semula, dikatakan dia, merupakan Tenaga Administrator atau jabatan eselon 3. Sedangkan promosi hasil dari Open Bidding keempat JPTP yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemukiman dan Perumahan serta DPMPTSP dinyatakan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, terdapat kesalahan dari rotasi, mutasi, dan promosi yang dikoreksi BKN terkait pengangkatan jabatan yang terlalu dini yakni, belum menjabat minimal dua tahun dari jabatannya semula.

“Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan. Kalau tidak (ada perubahan) maka pelayanan sistem BKN untuk KBB di-close,” ungkapnya.

Disinggung soal efek domino dari dikembalikannya 19 pejabat eselon 3, dia menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan bakal ada pelantikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

“Karena posisinya kan sekarang Pak Penjabat, jadi harus ada rekomendasi teknis dari BKN,” katanya.

Kejadian serupa bisa terjadi di Kabupaten Bogor, Bupati Iwan Setiawan juga marathon melakukan rotasi pegawai di Pemkab Bogor.

Banyak juga pejabat diangkat diduga belum menjabat minimal dua tahun dari jabatannya semula.

Bahkan, Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kemudian, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” katanya. (be-031/RMOL Jabar)

Tags: BKNHengky Kurniawaniwan setiawankbb
Previous Post

Kredit Korporasi Naik Per September 2023

Next Post

Ternyata Ini Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi

Related Posts

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
0

BOGOR- Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Bogor pada Minggu (19/04/2026) sore. Hujan yang terjadi kurang lebih hampir 4...

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

Sport Center Terbesar di Dunia Bakal Dibangun di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

12 April 2026
0

BOGOR- Kabupaten Bogor kedepan bakal menjadi sorotan dunia. Pasalnya, Pemerintah pusat telah menetapkan areal seluas 500 hektare di Kecamatan Rancabungur,...

14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

14 ASN Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan, Sekda: Tunggu Investigasi Inspektorat

12 April 2026
0

BOGOR-Praktik Jual beli Jabatan mencuat kepermukaan di lingkungan Pemkab Bogor. Tercatat ada dugaan 14 ASN yang terlibat dalam praktik ini...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
DPRD Kota Bogor Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat “Ngopi Bareng”

DPRD Kota Bogor Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Lewat “Ngopi Bareng”

29 April 2026
Bogor Tengah Sebagai ‘Wajah’ Kota: Tantangan Stunting Hingga Penataan PKL Jadi Prioritas

Bogor Tengah Sebagai ‘Wajah’ Kota: Tantangan Stunting Hingga Penataan PKL Jadi Prioritas

29 April 2026
Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko 2026

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko 2026

28 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah