BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil impor di Kantor Bea Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).
Barang bukti hasil operasi penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 15,22 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai Rp 7,64 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan hasil dari 161 titik razia yang digelar sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
“Adapun barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain,” kata Chotibul saat konferensi pers di lokasi pemusnahan.
Chotibul menjelaskan, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita sebenarnya mencapai 10,4 juta batang. Namun, sekitar 233.298 batang rokok lainnya saat ini masih menunggu persetujuan prosedur pemusnahan lanjutan.
Dalam menjalankan pengawasan, Bea Cukai Bogor membawahi enam wilayah administratif, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.
Dari pemetaan petugas, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan titik penindakan terbanyak. Sasaran utama peredaran barang ilegal ini berada di tingkat penjual eceran hingga jalur distribusi pengiriman.
“Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan tempat distribusi, seperti warung-warung kelontong serta perusahaan jasa titipan atau ekspedisi. Modusnya memanfaatkan jasa pengiriman barang umum untuk mengelabui petugas,” terang Chotibul.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Galih Elham Setiawan, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang disita mayoritas diproduksi oleh pabrik-pabrik berskala besar dengan menggunakan mesin (Sigaret Kretek Mesin / SKM).
Ia menegaskan, barang bukti tersebut bukan berasal dari usaha skala rumahan (home industry). Sebagian besar pabrik pengolahannya terdeteksi berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena melimpahnya ketersediaan bahan baku tembakau.
“Rokok ilegal ini diproduksi pabrik besar memakai mesin. Dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mematikan home industry atau pabrik rokok kecil resmi yang mempekerjakan banyak pelinting rumahan. Pangsa pasar mereka tergerus oleh rokok mesin ilegal ini,” tegas Galih.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. (Zulfi)






















Discussion about this post