• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 28, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil impor di Kantor Bea Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).

Barang bukti hasil operasi penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp 15,22 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai Rp 7,64 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan hasil dari 161 titik razia yang digelar sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

“Adapun barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain,” kata Chotibul saat konferensi pers di lokasi pemusnahan.

BACAJUGA

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026
Langkah Besar Digitalisasi Organisasi: PWI Konsolidasikan Website di 38 Daerah

Langkah Besar Digitalisasi Organisasi: PWI Konsolidasikan Website di 38 Daerah

23 September 2026
Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

19 September 2026

Chotibul menjelaskan, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita sebenarnya mencapai 10,4 juta batang. Namun, sekitar 233.298 batang rokok lainnya saat ini masih menunggu persetujuan prosedur pemusnahan lanjutan.

Dalam menjalankan pengawasan, Bea Cukai Bogor membawahi enam wilayah administratif, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.

Dari pemetaan petugas, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan titik penindakan terbanyak. Sasaran utama peredaran barang ilegal ini berada di tingkat penjual eceran hingga jalur distribusi pengiriman.

“Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan tempat distribusi, seperti warung-warung kelontong serta perusahaan jasa titipan atau ekspedisi. Modusnya memanfaatkan jasa pengiriman barang umum untuk mengelabui petugas,” terang Chotibul.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Galih Elham Setiawan, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang disita mayoritas diproduksi oleh pabrik-pabrik berskala besar dengan menggunakan mesin (Sigaret Kretek Mesin / SKM).

Ia menegaskan, barang bukti tersebut bukan berasal dari usaha skala rumahan (home industry). Sebagian besar pabrik pengolahannya terdeteksi berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena melimpahnya ketersediaan bahan baku tembakau.

“Rokok ilegal ini diproduksi pabrik besar memakai mesin. Dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mematikan home industry atau pabrik rokok kecil resmi yang mempekerjakan banyak pelinting rumahan. Pangsa pasar mereka tergerus oleh rokok mesin ilegal ini,” tegas Galih.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. (Zulfi)

Tags: Bea cukaiBogorbogorexposepemusnahanrokok ilegal
Previous Post

Pemkot Bogor Mulai Pembangunan Akses Jalan 480 Meter Menuju Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa

Next Post

Jaga Kepercayaan Umat, PT Makadinah Ramani Jaya Tegaskan Legalitas dan Layanan Resmi Adeem Tours

Related Posts

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
0

BOGOR-Dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026
0

BOGOR–Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan mirip vila yang di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas mewah yang diduga untuk warga binaan saat...

Langkah Besar Digitalisasi Organisasi: PWI Konsolidasikan Website di 38 Daerah

Langkah Besar Digitalisasi Organisasi: PWI Konsolidasikan Website di 38 Daerah

23 September 2026
0

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mempercepat langkah transformasi digital dengan mengkonsolidasikan 38 portal PWI Daerah di seluruh Indonesia....

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

19 September 2026
0

BANDUNG-Kabar duka datang dari Jawa Barat, Mantan Gubernur Jawa Barat H. Danny Setiawan meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2026). Danny Setiawan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

26 September 2026
Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026
Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah