• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 26, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu (23/9/2026).

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses persidangan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan terhadap pihak penggugat.

Menurut Agus, pihaknya memiliki versi yang jauh berbeda terkait latar belakang pemutusan kerja sama. Persoalan ini diklaim tidak sekadar menyangkut kontrak pengelolaan SPPG, melainkan juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga mekanisme operasional dapur.

BACAJUGA

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026
Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

19 September 2026

“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Agus menjelaskan, Budi sejak awal ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi pada empat dapur SPPG yang didukung oleh investor yang sama. Seiring berjalan waktu, investor melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah persoalan terkait fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan rekening transaksi.

Pihaknya mengaku telah berulang kali memberikan peringatan tertulis serta meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandat Budi dicabut.

Untuk memperjelas posisi hukum, tim kuasa hukum Pepen Firdaus berencana mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi agar dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung di persidangan.

Selain menghadapi gugatan awal, pihak tergugat juga telah mendaftarkan perkara hukum lain terhadap Budi Santoso. Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

Selain wanprestasi, tim hukum tengah menyusun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerugian materiil dan imateriil.

Pihak tergugat juga mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana dalam sengketa ini, meski tetap mengedepankan asas pembuktian hukum.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, kedua belah pihak sempat menggelar pertemuan untuk penyelesaian secara kekeluargaan pada 14 Agustus 2026. Dalam mediasi tersebut, sempat tercapai kesepakatan bahwa Budi Santoso diizinkan bekerja kembali di SPPG, namun yang bersangkutan dinilai ingkar dan mengubah isi kesepakatan.

Pihak tergugat mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen penting untuk pembuktian di persidangan, mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, hingga catatan dokumen pengelolaan SPPG, termasuk dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang diklaim terpisah dari modal dapur.

Kini, seluruh klaim terkait kepemilikan modal, pengelolaan aset, pemutusan kerja sama, hingga dugaan pelanggaran hukum sepenuhnya diserahkan kepada proses persidangan di PN Bogor untuk dinilai oleh majelis hakim. (Zulfi kusuma)

Tags: bogorexposesavira rangga mekarSppg
Previous Post

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Related Posts

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
0

CIBINONG – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melaksanakan rangkaian kegiatan operasional dan...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
0

BOGOR-Dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026
0

BOGOR–Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan mirip vila yang di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas mewah yang diduga untuk warga binaan saat...

Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

19 September 2026
0

BOGOR - Aksi arogan pemuda berinisial MHN (30) dinilai meresahkan warga Desa Sukajadi, Tamansari Kabupaten Bogor. Berlaga bang jago, pemuda...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

26 September 2026
Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026
Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah