BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu (23/9/2026).
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses persidangan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan terhadap pihak penggugat.
Menurut Agus, pihaknya memiliki versi yang jauh berbeda terkait latar belakang pemutusan kerja sama. Persoalan ini diklaim tidak sekadar menyangkut kontrak pengelolaan SPPG, melainkan juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga mekanisme operasional dapur.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Agus menjelaskan, Budi sejak awal ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi pada empat dapur SPPG yang didukung oleh investor yang sama. Seiring berjalan waktu, investor melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah persoalan terkait fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan rekening transaksi.
Pihaknya mengaku telah berulang kali memberikan peringatan tertulis serta meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandat Budi dicabut.
Untuk memperjelas posisi hukum, tim kuasa hukum Pepen Firdaus berencana mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi agar dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung di persidangan.
Selain menghadapi gugatan awal, pihak tergugat juga telah mendaftarkan perkara hukum lain terhadap Budi Santoso. Sidang perdana gugatan wanprestasi tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
Selain wanprestasi, tim hukum tengah menyusun gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerugian materiil dan imateriil.
Pihak tergugat juga mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana dalam sengketa ini, meski tetap mengedepankan asas pembuktian hukum.
Sebelum menempuh jalur pengadilan, kedua belah pihak sempat menggelar pertemuan untuk penyelesaian secara kekeluargaan pada 14 Agustus 2026. Dalam mediasi tersebut, sempat tercapai kesepakatan bahwa Budi Santoso diizinkan bekerja kembali di SPPG, namun yang bersangkutan dinilai ingkar dan mengubah isi kesepakatan.
Pihak tergugat mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen penting untuk pembuktian di persidangan, mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, hingga catatan dokumen pengelolaan SPPG, termasuk dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang diklaim terpisah dari modal dapur.
Kini, seluruh klaim terkait kepemilikan modal, pengelolaan aset, pemutusan kerja sama, hingga dugaan pelanggaran hukum sepenuhnya diserahkan kepada proses persidangan di PN Bogor untuk dinilai oleh majelis hakim. (Zulfi kusuma)


















Discussion about this post