BOGOR-MR (29), pelaku pembunuhan terhadap ARK (19), dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat merilis pengungkapan kasus di Markas Komando (Mako) Polres Bogor. Kamis (29/10/2026).
“Pelaku kami sangkakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah,” ujarnya.
Kedua, tambah dia, Pasal 307 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang tingkat Undang-Undang Kepidanaan juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Jadi, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang sudah disiapkannya,” katanya.
Dalam proses penyidikan, kata Arfan, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, yakni satu pasang sepatu, satu potong kaus lengan panjang, satu potong celana panjang merek jins, satu potong jaket, satu potong celana pendek berwarna merah, dan satu buah senjata tajam jenis celurit,” katanya. (Zulfi Kusuma)
















Discussion about this post