BOGOR-Kasus dugaan korupsi pemotonngan Upah Pungut (UP) atau insentif pajak yang menyeret kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
Fokus utama penyidikan mengarah pada dugaan penggunaan Koperasi Pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor sebagai “mesin cuci” uang hasil pemotongan insentif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan ini.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai DPKBD Kabupaten Bogor,” ucap Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Kelima saksi yang diperiksa KPK berasal dari unsur pengelola keuangan dan pendapatan daerah, serta karyawan koperasi pegawai di lingkungan Kabupaten Bogor.
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
• Muhammad Nawawi (NAW) – Kepala Sub Bagian Keuangan, Badan Pengelolaan Pendap¹atan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Tahun 2025.
• Sesilia Windy Gloriana (SES) – Staf Bappenda Kabupaten Bogor (Bendahara Pengeluaran).
• Windyastia Destiyan (WD) – Staf Bappenda Kabupaten Bogor (Pembantu Verifikator).
• Indri Noviyanti (DRI) – Karyawan Koperasi/Pegawai DPKBD Kab. Bogor.
• Endang Sukmajadi (ES) – Karyawan Koperasi/Pegawai DPKBD Kab. Bogor.
Keterlibatan dua karyawan koperasi dalam pemeriksaan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik, terutama terkait dugaan peran koperasi dalam pengumpulan dana hasil pemotongan insentif pegawai.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga dana yang berasal dari pemotongan insentif pegawai dikumpulkan melalui koperasi pegawai. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Dana-dana tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada pihak penyelenggara negara,” ungkap Budi.
Sebelumnya, dalam perkembangan penanganan perkara ini, terungkap dugaan pemangkasan dana insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor dengan nilai mencapai Rp17 miliar sejak awal tahun hingga Juli 2026.
KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan bagian dari setoran yang dikumpulkan melalui pemotongan insentif pegawai.
Selain menyita uang tunai, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, serta sejumlah pegawai Bappenda. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)


















Discussion about this post