BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dimana lembaga antirasuah ini juga menetapkan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/99/2026).
Barang bukti uang ratusan miliar itu ditampilkan dalam sesi konferensi pers di gedung Merah Putih KPK. Uang-uang itu diperoleh penyidik dari sejumlah tersangka.
Uang berada dalam sejumlah koper dan kardus saat ditampilkan oleh KPK. Uang-uang itu terbagi dalam pecahan rupiah, USD, SGD, riyal, serta ringgit.
Adapun uang-uang itu diperoleh penyidik saat OTT dilakukan. Berikut rinciannya:
Uang tunai di rumah ARF:
1. Rp 31,86 miliar (Rupiah)
2. USD 2.611.500 (Dolar Amerika Serikat)
3. SGD 1.974.500 (Dolar Singapura)
4. SAR 910 (Riyal Arab Saudi)
5. RM 981 (Ringgit Malaysia)
Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta; Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta; Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta.

















Discussion about this post