JAKARTA-Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara setelah KPK memeriksa serta memanggil sebanyak 19 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selasa (15/9/2026).
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Setelah menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa, 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026. Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kata Taufik, KPK membagi konstruksi perkara ke dalam dua klaster, yakni pihak pemberi dan pihak penerima. Untuk klaster pemberi, ADR bersama LEV disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian sesuatu dalam perkara tersebut.
Sementara pada klaster penerima, KPK menetapkan SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF sebagai pihak yang diduga menerima atau terkait dengan penerimaan dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, lanjut Taufik, ADR bersama LFI selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Sedangkan untuk klaster penerima, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Mereka juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)

















Discussion about this post