• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Dari Sengketa ke Ancaman Pidana, Ini Putusan KI Jabar atas APBD Desa di Rancabungur

Dari Sengketa ke Ancaman Pidana, Ini Putusan KI Jabar atas APBD Desa di Rancabungur
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali membuka tabir lemahnya kepatuhan badan publik desa terhadap hukum keterbukaan informasi. Dalam sidang adjudikasi yang digelar Rabu 24 Desember 2025.

Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan mewajibkan empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, membuka laporan serta realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023.

Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara ini diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui mekanisme Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.

BACAJUGA

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

22 Oktober 2026
Hari Pelanggan Nasional, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya Lewat Undian

Hari Pelanggan Nasional, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya Lewat Undian

23 Oktober 2026
Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, 35 Tahun Dilalui Tanpa Kejelasan

Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, 35 Tahun Dilalui Tanpa Kejelasan

13 Oktober 2026
Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

7 Oktober 2026

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan maupun pengabaian permintaan informasi tersebut.

Lebih jauh, Majelis menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Artinya, badan publik tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda, apalagi mengabaikan pelaksanaan putusan. Ketidakpatuhan terhadap putusan adjudikasi dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja menghambat, menolak, atau tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga konsekuensi pidana.

Secara spesifik, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran keterbukaan informasi bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan tindak pidana.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan bahwa permintaan data oleh warga untuk kepentingan verifikasi dan pengolahan informasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih atau dihindari.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jabar, Erwin Kustiman, menyatakan putusan tersebut menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum, dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang terbuka.

Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi tolok ukur keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan tersebut diperkuat Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa putusan ini harus dibaca sebagai peringatan keras agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebagai formalitas administratif belaka.

Pemohon Haidy Arsyad menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan jika putusan tersebut tidak dijalankan oleh para Termohon.

“Putusan Komisi Informasi adalah putusan lembaga negara yang final dan mengikat. Jika pemerintah desa tetap tidak melaksanakan putusan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Haidy.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan upaya memastikan hukum berjalan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.

Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon secara menyeluruh, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menegaskan bahwa transparansi APBDes adalah kewajiban hukum, dan setiap bentuk pembangkangan terhadap putusan adjudikasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zulfi)

Tags: kecamatan rancabungurKetua dpd knpi kabupaten bogorkomisi informasiperkara hukum
Previous Post

Permudah Akses Masyarakat Utara, 2027 Rudy Susmanto Pastikan Flyover Bomang Rampung di Bangun

Next Post

Menu MBG Diduga Dipangkas di Cibening, Orang Tua Murid Protes dan Minta SPPG Dievaluasi

Related Posts

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

22 Oktober 2026
0

BOGOR - Halaman gerai Alfamart Kadumanggu,  Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor  pada Kamis (22/10/2026) tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah...

Hari Pelanggan Nasional, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya Lewat Undian

Hari Pelanggan Nasional, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya Lewat Undian

23 Oktober 2026
0

CIBINONG- Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai...

Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, 35 Tahun Dilalui Tanpa Kejelasan

Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, 35 Tahun Dilalui Tanpa Kejelasan

13 Oktober 2026
0

BOGOR – Puluhan warga Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menggelar aksi damai di Jalan PT Antam, Kampung Jatake, pada...

Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

Pemkot Bogor Targetkan Fisik Trase Baru Batutulis Rampung Oktober 2026

7 Oktober 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) memastikan pembangunan fisik trase baru pengganti Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sebabkan Banjir ke Rumah Warga, Pemborong Bongkar Trotoar Proyek Jalan Batu Tulis

Sebabkan Banjir ke Rumah Warga, Pemborong Bongkar Trotoar Proyek Jalan Batu Tulis

23 Oktober 2026
28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

22 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah