Bogor – Seorang pria berinisial J alias K (38) ditangkap jajaran Polsek Bogor Tengah usai melakukan percobaan pencopetan di kawasan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) Sempur, Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di pintu Tol Ciawi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bogor Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi percobaan pencopetan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah terekam warga. Peristiwa terjadi pada Sabtu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika korban berolahraga bersama suaminya.
Pelaku mengikuti dari belakang dan berusaha membuka resleting tas korban.
Suami korban yang curiga langsung memergoki pelaku. Warga sekitar pun ikut membantu hingga terjadi keributan.
Menyadari aksinya terbongkar, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Dalam kejadian ini belum ada barang yang berhasil diambil, jadi masih dalam kategori percobaan pencurian,” kata Kompol Waluyo.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencopetan di Kota Bogor dengan sasaran utama telepon genggam. Ia biasanya beraksi bersama dua hingga tiga orang rekannya.
Atas perbuatannya, J alias K dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu rekan-rekan pelaku yang diduga terlibat. (Zulfi)




















Discussion about this post