BOGOR – Dua pemuda berinisial S.W alias R (28) dan G.R alias E (26) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MAL di Kota Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan raya dekat JNT Expres 99, RT 1/13, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor.
Korban ditembak menggunakan senjata airsoft gun jenis Colt Defender Series 90 lebih dari empat kali. Tembakan mengenai punggung serta kaki kanan dan kiri korban hingga menyebabkan luka berdarah.
Motif penganiayaan dipicu dendam lama. Salah satu pelaku merasa sakit hati karena saat masih bersekolah, korban pernah meludahinya. Dendam tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (16/8/2025) pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri.
Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.



















Discussion about this post