BOGOR – Aksi penggusuran lahan garapan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, memicu gelombang protes dari warga. Seorang petani bernama Mardhi dilaporkan menjadi korban penganiayaan saat menagih janji kompensasi lahan yang belum terealisasi sejak tahun 2020.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/7/2025), ketika perusahaan mulai merapikan lahan dengan alat berat. Mardhi yang datang ke lokasi bermaksud mempertanyakan komitmen tukar guling lahan 1:1, sebagaimana pernah dijanjikan oleh pihak PT PMC kepada para petani penggarap. Namun, niat tersebut berujung pada tindak kekerasan.
“Saya hanya ingin menagih janji kompensasi, tapi justru malah dipukuli,” kata Mardhi kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konflik lahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Warga meminta PT PMC menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan hingga ada putusan hukum tetap (inkrah).
Lahan yang disengketakan berada di Kampung Loa, Desa Sukaluyu, tepatnya di wilayah RW 11 dan RW 12. Sekitar 80 kepala keluarga (KK) tercatat menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Mereka sebelumnya dijanjikan akan menerima kompensasi atas lahan garapan dan tanaman yang telah mereka tanam.
Salah satu tokoh masyarakat setempat membenarkan bahwa perusahaan memang pernah menyampaikan komitmen tersebut.
“Pihak perusahaan pernah menjanjikan kompensasi kepada warga. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika sejumlah warga menolak penggusuran dan terlibat adu mulut dengan petugas keamanan proyek. Warga khawatir konflik sosial meluas jika tidak ada penanganan serius dari pemerintah daerah.
Lahan tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan wisata oleh pihak pengembang. Namun, warga mendesak adanya mediasi terbuka dan kehadiran pemerintah sebagai penengah untuk menghindari potensi konflik horizontal. (tri)




















Discussion about this post