• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Warga Bogor Gugat Perumda Tirta Pakuan di Komisi Informasi Jawa Barat

Warga Bogor Gugat Perumda Tirta Pakuan di Komisi Informasi Jawa Barat
544
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kali pertama, warga Bogor menggugat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Warga Bogor yang diwakili kelompok perorangan, Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad menggugat keterbukaan informasi perusahaan plat merah milik Kota Bogor itu.

Majelis Komisioner membuka sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak, Rabu (21/05/2025). Dalam tahap awal ini, Majelis menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon memenuhi syarat formil dan materiil sebagai Pemohon yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Setelah legal standing dikukuhkan, Majelis memulai proses pewaktuan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perki 1/2013.

BACAJUGA

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026

Persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

Pemeriksaan awal mengungkap adanya perbedaan tajam dalam menafsirkan status keterbukaan informasi yang dimohonkan.

Dalam persidangan, pihak Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Arafat Nasrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan informasi yang tergolong dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik.

“Informasi yang diminta berkaitan dengan strategi internal dan aspek teknis yang dapat mengganggu operasional perusahaan apabila dibuka secara bebas. Oleh karena itu, kami nyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP,” ujar Arafat di hadapan Majelis.

Namun sebaliknya, Pemohon meyakini bahwa informasi yang dimintanya adalah informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas badan publik.

“Kami meminta informasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara melalui badan usaha milik daerah. Itu seharusnya terbuka untuk publik,” ujar Haidy Arsyad usai persidangan.

Sementara itu, Billy Adhiyaksa menambahkan, sebagai warga Kota Bogor, ia menempuh jalur hukum ini karena badan publik tidak boleh semena-mena menutup akses informasi tanpa mekanisme yang sah.

“Jika memang dikecualikan, lakukan uji konsekuensi sesuai UU,” ujarnya.

Melihat adanya perbedaan pemahaman mendasar, Majelis Komisioner memutuskan untuk memberikan kesempatan mediasi terlebih dahulu kepada para pihak. Mediasi dipimpin langsung oleh Komisioner Husni Mubarok sebagai mediator.

Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mempertahankan posisi hukumnya masing-masing. Pemohon bersikukuh bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka, sementara Termohon tetap berpendapat bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.

“Atas dasar tidak tercapainya kesepahaman dalam mediasi, Majelis menetapkan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi non litigasi,” ujar Husni Mubarok selaku mediator.

Sebelum memasuki agenda pokok persidangan ajudikasi, Mediator juga meminta Termohon untuk melakukan uji konsekuensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2) UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Uji konsekuensi ini menjadi syarat penting apabila Termohon ingin mengklaim bahwa informasi tersebut layak untuk dikecualikan dari akses publik.

Proses sengketa ini menjadi ujian nyata bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komisi Informasi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan jadwal ajudikasi dalam waktu dekat.

Sengketa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh badan publik, agar memahami secara komprehensif ketentuan keterbukaan informasi, serta pentingnya mekanisme klasifikasi dan uji konsekuensi guna mencegah polemik serupa di kemudian hari. (Noval)

Tags: Bogor exposekomisi informasiPerumdaPerusahaan Umum DaerahProvinsi Jawa Barat.Tirta Pakuan Kota Bogorwarga Bogor menggugat
Previous Post

Sstt…. Simak Bareng Sidang Dugaan Korupsi IUP PT Antam di PN Jakpus Yuk!

Next Post

Serius, Begini Cara Bupati Bogor Atasi Masalah Sampah dan Galuga

Related Posts

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
0

BOGOR - Insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis mencoreng prosesi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bogor. Setelah sebelumnya anggota...

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
0

BOGOR – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia...

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
0

BANDUNG - Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata...

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
0

BOGOR- EIGER Adventure Land berpartisipasi dalam IPB Career Days 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni Sekolah Vokasi (HA SV) melalui...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah