• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 2, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Minim Sosialisasi, PPID Utama Kabupaten Bogor Dinilai Lalai dalam Keterbukaan Informasi Desa

Minim Sosialisasi, PPID Utama Kabupaten Bogor Dinilai Lalai dalam Keterbukaan Informasi Desa
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kurangnya sosialisasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bogor, disinyalir menjadi penyebab ratusan pemerintah desa (Pemdes) masih tertutup rapat penyediaan informasi publik.

Akibatnya, banyak warga tidak mengetahui program dan kegiatan di desa mereka.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan bahwa masyarakat terus mengalami kesulitan dalam mengakses informasi publik desa.

Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah desa tidak memahami kewajibannya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PPID Utama untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.

BACAJUGA

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

19 Mei 2026
RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

18 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
Sastra Winara: Pentingnya KPK Awasi Pokir DPRD sebagai Aspirasi Masyarakat

Sastra Winara: Pentingnya KPK Awasi Pokir DPRD sebagai Aspirasi Masyarakat

17 Mei 2026

“Pemerintah desa jelas mengabaikan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan desa menyediakan informasi publik secara berkala, setiap saat, dan serta-merta,” ujar Haidy, Senin (21/04/2025).

Haidy menduga, selain karena ketidaktahuan perangkat desa, ada unsur kesengajaan dari sebagian Pemdes yang enggan membuka akses informasi bagi masyarakat.

“Saya sudah mengirim surat ke 165 desa di Kabupaten Bogor untuk meminta transparansi informasi publik desa. Ternyata, banyak desa yang bahkan belum memahami kewajiban mereka dalam menyediakan informasi bagi warga,” ungkapnya.

Padahal, sesuai Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi, pemerintah desa harus memastikan keterbukaan informasi, baik yang diumumkan secara berkala maupun yang bisa diakses masyarakat setiap saat.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Setiap Pemdes harus patuh dan menjalankannya,” tegas Haidy.

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah selatan Kabupaten Bogor mengakui bahwa hingga kini belum ada sosialisasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor terkait pembentukan PPID Desa.

“Kami belum paham soal PPID, apalagi cara membentuknya. Sejauh ini, belum pernah ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten,” ujar Sekdes tersebut.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa PPID Utama Kabupaten Bogor tidak menjalankan perannya secara maksimal.

Akibatnya, banyak desa tidak memiliki struktur PPID yang seharusnya bertugas mengelola informasi publik desa.

Hal ini diperkuat dengan banyaknya Pemerintah Desa yang disengketakan oleh KANNI ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Rata-rata, pihak desa tidak membalas surat permohonan informasi publik, yang mengindikasikan dua kemungkinan.

Pertama, pemerintah desa tidak mengetahui regulasi PPID dan UU KIP, sehingga tidak memahami kewajibannya dalam menyediakan informasi publik.

Kedua, PPID Utama Kabupaten Bogor tidak berperan dan tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan sosialisasi ke pemerintah desa.

Tanpa sosialisasi yang memadai, desa-desa di Kabupaten Bogor terus tertinggal dalam penerapan keterbukaan informasi.

Jika kondisi ini berlanjut, warga akan semakin sulit mengawasi penggunaan anggaran dan program desa.

Haidy Arsyad mendesak PPID Utama Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah konkret dengan menggelar sosialisasi dan pelatihan bagi pemerintah desa.

“PPID Utama tidak boleh tinggal diam. Jika keterbukaan informasi desa terus diabaikan, bukan hanya hak publik yang dirugikan, tetapi juga rawan terjadi penyalahgunaan anggaran desa,” tegasnya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah agar keterbukaan informasi publik di tingkat desa segera terwujud. (Tri)

Tags: Bogordiskominfo kab Bogorhaidy arsyadjawa baratKANNIKANNI kabupaten BogorKeterbukaan informasipemkab bogorPPIDSengketa informasi
Previous Post

Tongkat Estafet GP Ansor Kota Bogor Resmi Berpindah ke H. Ahmad Irfan

Next Post

DLH Sidak Perusahaan Pencemar Situ Rawa Jejed

Related Posts

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Layanan Adminduk

19 Mei 2026
0

BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus mengakselerasi cakupan administrasi kependudukan (adminduk) melalui strategi "jemput bola"....

RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

RS UMMI Bogor Rayakan Milad ke-13, Luncurkan Layanan Cath Lab untuk Pasien JKN

18 Mei 2026
0

BOGOR – Momentum Milad ke-13 RS UMMI Bogor berlangsung meriah dan penuh makna. Mengusung tema “Sinergi, Inovatif, dan Tulus untuk...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

Sastra Winara: Pentingnya KPK Awasi Pokir DPRD sebagai Aspirasi Masyarakat

Sastra Winara: Pentingnya KPK Awasi Pokir DPRD sebagai Aspirasi Masyarakat

17 Mei 2026
0

BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah