• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 12, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

5 Bulan, Polresta Bogor Sita 2.148 Knalpot Brong di Jalanan

5 Bulan, Polresta Bogor Sita 2.148 Knalpot Brong di Jalanan
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil menyita 2.148 knalpot bising atau brong, selama lima bulan melakukan rajian di jalan.

Ribuan knalpot brong tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk dimusnahkan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, sebab mengganggu ketentraman serta sering kali memicu terjadinya balapan liar.

“Dibulan Februari kita berhasil mengamankan 60 knalpot brong, kemudian Maret 941 knalpot, April 332 knalpot, Mei 672 knalpot dan Juni 143 knalpot. Semua ini hasil pemeriksaan dari petugas Satlantas yang memiliki kewenangan tilang baik manual maupun e-tilang,” katanya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang pada Kamis, 15 Juni 2023.

BACAJUGA

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

10 Juli 2026
Siap Jadi Tuan Rumah, Kota bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov XV

Siap Jadi Tuan Rumah, Kota bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov XV

8 Juli 2026
Gelar KMD Mandiri, SMK YKTB Bogor Berikan Subsidi Besar untuk Lahirkan Pembina Kompeten

Gelar KMD Mandiri, SMK YKTB Bogor Berikan Subsidi Besar untuk Lahirkan Pembina Kompeten

8 Juli 2026
Kecelakaan Beruntun di Kebon Pedes, Mobil Brio Hantam 5 Kendaraan Hingga Ringsek

Kecelakaan Beruntun di Kebon Pedes, Mobil Brio Hantam 5 Kendaraan Hingga Ringsek

5 Juli 2026

Bismo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong itu melanggar pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pengguna knalpot brong dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong. Apalagi penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan karena pengguna knalpot brong biasanya cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya. (be-011)

Tags: knalpot brongPolresta Bogor Kotasatlantas bogor kota
Previous Post

347 Warga Kelurahan Cibadak Bakal Diguyur Bansos RTLH

Next Post

BNI Tokyo kantongi Izin Bank Penuh

Related Posts

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

10 Juli 2026
0

BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi para awak media yang bertugas di...

Siap Jadi Tuan Rumah, Kota bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov XV

Siap Jadi Tuan Rumah, Kota bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov XV

8 Juli 2026
0

BOGOR – Kota Bogor menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi salah satu tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa...

Gelar KMD Mandiri, SMK YKTB Bogor Berikan Subsidi Besar untuk Lahirkan Pembina Kompeten

Gelar KMD Mandiri, SMK YKTB Bogor Berikan Subsidi Besar untuk Lahirkan Pembina Kompeten

8 Juli 2026
0

BOGOR – Guna menjawab tantangan pudarnya minat generasi muda terhadap kegiatan kepramukaan di tingkat SLTA akibat gempuran gadget, SMK YKTB...

Kecelakaan Beruntun di Kebon Pedes, Mobil Brio Hantam 5 Kendaraan Hingga Ringsek

Kecelakaan Beruntun di Kebon Pedes, Mobil Brio Hantam 5 Kendaraan Hingga Ringsek

5 Juli 2026
0

BOGOR-Kecelakaan beruntun terjadi di pintu perlintasan kereta api Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (04/07/26) sekitar pukul...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

10 Juli 2026
Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
Siap Jadi Tuan Rumah, Kota bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov XV

Siap Jadi Tuan Rumah, Kota bogor Targetkan 100 Medali Emas di Porprov XV

8 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah