• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 13, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

5 Bulan, Polresta Bogor Sita 2.148 Knalpot Brong di Jalanan

5 Bulan, Polresta Bogor Sita 2.148 Knalpot Brong di Jalanan
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil menyita 2.148 knalpot bising atau brong, selama lima bulan melakukan rajian di jalan.

Ribuan knalpot brong tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk dimusnahkan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, sebab mengganggu ketentraman serta sering kali memicu terjadinya balapan liar.

“Dibulan Februari kita berhasil mengamankan 60 knalpot brong, kemudian Maret 941 knalpot, April 332 knalpot, Mei 672 knalpot dan Juni 143 knalpot. Semua ini hasil pemeriksaan dari petugas Satlantas yang memiliki kewenangan tilang baik manual maupun e-tilang,” katanya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang pada Kamis, 15 Juni 2023.

Bismo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong itu melanggar pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pengguna knalpot brong dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACAJUGA

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum

Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum

11 Juni 2025
Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

9 Juni 2025
Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB

Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB

7 Juni 2025

“Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong. Apalagi penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan karena pengguna knalpot brong biasanya cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya. (be-011)

Tags: knalpot brongPolresta Bogor Kotasatlantas bogor kota
Previous Post

347 Warga Kelurahan Cibadak Bakal Diguyur Bansos RTLH

Next Post

BNI Tokyo kantongi Izin Bank Penuh

Related Posts

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?
Bogor Plus

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
0

‎BOGOR – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor memasuki babak akhir. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama...

Read more
Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum
Bogor Plus

Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum

11 Juni 2025
0

BOGOR - Jelang musyawarah cabang (muscab) HIPMI Kota Bogor awal Juli 2025, bursa calon Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia...

Read more
Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan
Bogor Plus

Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

9 Juni 2025
0

BOGOR - Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor kini mendekati 100 persen. Untuk...

Read more
Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB
Bogor Plus

Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB

7 Juni 2025
0

BOGOR - Kemacetan lalulintas di Jalan Otista Kota Bogor masih saja terjadi. Padahal pemerintah telah menghabiskan Anggaran Rp51 miliar untuk...

Read more

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

12 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

11 Juni 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah