BOGOR – jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil menyita 2.148 knalpot bising atau brong, selama lima bulan melakukan rajian di jalan.
Ribuan knalpot brong tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk dimusnahkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, sebab mengganggu ketentraman serta sering kali memicu terjadinya balapan liar.
“Dibulan Februari kita berhasil mengamankan 60 knalpot brong, kemudian Maret 941 knalpot, April 332 knalpot, Mei 672 knalpot dan Juni 143 knalpot. Semua ini hasil pemeriksaan dari petugas Satlantas yang memiliki kewenangan tilang baik manual maupun e-tilang,” katanya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang pada Kamis, 15 Juni 2023.
Bismo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong itu melanggar pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pengguna knalpot brong dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong. Apalagi penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan karena pengguna knalpot brong biasanya cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya. (be-011)
Discussion about this post