BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap 42 orang pengguna narkoba dalam operasi Antik 2023.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bogor, Kompol Ashimas Sriyono Putra mengatakan, penangkapan itu digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu.
Dalam operasi tersebut jajaran satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka, berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram, dan ekstasi sebanyak 12 butir.
“Modus operandi dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash on delivery (COD) dengan pemesannya,” kata Kompol Ashimas Sriyono dalam keterangan persnya bertempat di Mako Polres Bogor, Jl. Raya Pemda Cibinong, Selasa (8/8/23).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham menambahkan, 42 orang tersangka terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan.
” Motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi. Dan para tersangka, meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas,” katanya.
Seluruh tersangka ini, kata dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. (be-031)
Discussion about this post