BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mempersilahkan setiap warga Kota Bogor, khususnya karyawan atau pekerja untuk melaporkan kepada jajarannya, apabila Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 tak kunjung cair.
Sejauh ini, kata Kombes Bismo, tidak ada aduan yang masuk, namun masyarakat yang mengalami bisa menghubunginya. “Info sementara THR aman. Tapi kalau ada pengaduan bisa diadukan ke saya,” kata Kombes Bismo, Rabu (5/4/2023).
Untuk pengaduan, ia sengaja menyebarluaskan nomor teleponnya kepada masyarakat luas agar bisa mengadukan masalah sosial, hukum dan sebagainya, langsung kepada dirinya. “Catat saja nomor saya di 087810010057. Adukan apapun itu kepada kami,” tandasnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila Secar menambahkan, peraturan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang isinya batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Adapun sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Tahun 2016. Isinya, kata Kompol Rizka, bila terlambat memberikan THR, maka perusahaan akan didenda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Bila tidak memberikan THR sanksi berupa sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha. “Apabila terjadi, maka gugatan diajukannya melalui pengadilan hubungan industrial,” jelasnya. (be-007)
Discussion about this post