Masih seputar Jembatan Otista, suara alat berat masih terdengar bising dari sekitar Jalan Otista. Rupanya, sedang ada upaya percepatan dari para pekerja.
Desakan publik belakangan ini rupanya membantu sang kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dari waktu penyelesaian.
Mereka tak lagi harus berjibaku membongkar lengkung pondasi buatan Belanda yang dilindungi sebagai benda yang memiliki sejarah.
Tentunya, jika cepat selesai, jembatan yang menjadi jantung arus lalulintas di wilayah perkotaan ini akan kembali normal. Masyarakat tak lagi harus berputar-putar dan terjebak macet di simpul jalan lainnya.
Ya struktur Jembatan Otista batal dibongkar. Pak Wali Kota Bogor, Bima Arya akhirnya menyadari adanya ukiran sejarah warisan leluhur yang patut dipertahankan.
Bima bahkan mengakui jika lengkung pondasi dibangun pada era 1920 dan harus dijaga kelestariannya sebagai benda bersejarah.
Meski awal jajaran Pemerintah Kota Bogor kekeuh membongkar total jembatan, kini mereka luluh dan sepakat menjaga struktur Jembatan Otista selayaknya cagar budaya, meski penetapannya terlunta selama 8 tahun kepemimpinan Bima Arya di Kota Bogor.
Lantas apakah persoalan gonjang ganjing Jembatan Otista selesai? Lalu bagaimana dengan konsekuensi hukum dan anggaran yang terlanjur membengkak?
Tentu saja, publik meminta bukti transparansi jajaran Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak kontraktor PT Mina Fajar Abadi. Apakah lantas terjadi perubahan rencana menjadi tempat selfie teranyar di Kota Bogor? Kita lihat saja nanti.
Bicara soal anggaran, tentunya modal besar sang bohir pada kontraktor asal Aceh tersebut kini ikut sibuk menyelesaikan segudang persoalan yang ada. Salah melakukan pekerjaan, ia tentu bakal lebih repot mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Belum lagi biaya lainnya yang sudah menguap ke sejumlah urusan, sejak 1 Mei 2023 bahkan jauh sebelumnya. Orang lapangan bilang itu pola koordinasi.
Tapi biarlah urusan anggaran dan pertanggungjawaban, digarap oleh ranahnya. Salah sedikit saja berpersepsi, tulisan ini bisa menjadi barang bukti kawanan penjilat untuk mengompori.
Bicara soal dampak lingkungan, tentunya belum banyak berubah. Baik setelah sidak Komisi III maupun statmen keras Komisi IV DPRD Kota Bogor.
Infonya, Senin (22/05/2023) bakal ada pertemuan antara DPRD dan jajaran Pemkot Bogor, semoga saja tidak sampai hanya tataran mengugurkan kewajiban. Kita tunggu hasilnya seperti apa. (Bersambung..)
Discussion about this post