• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terdesak ‘Selamatkan’ Asep Stroberi, Pemkab Bogor Abaikan UU Cipta Kerja

Diperlakukan Tidak Adil, Pemilik Resto Puncak Asri Gugat Pemkab Bogor
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor rupanya tergesa-gesa mencari pembenaran untuk mempertahankan ‘titipan’ PT Jaswita.

Asep Stroberi sukses lolos dari pembongkaran meski menuai pro dan kontra melalui penarikan denda Rp50 juta saja. Murah bukan?

Ya, Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang, ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g.

Padahal aset milik perusahaan plat merah berlabel PT Jaswita Jabar itu, seharusnya dapat dijerat olen Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.

BACAJUGA

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

21 Oktober 2026
Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026

“Kenapa Restoran Asep Stroberi ditindak dengan Perda Tibum atau Tipiring yang sanksi dendanya hanya Rp 50 juta dan hukuman kurungan penjara 3 bulan? Kenapa tidak dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1 dimana hukuman penjaranya bisa 3 tahun dan sanksi dendanya 10 persen dari nilai bangunan gedung yang mencapai 3 atau 4 lantai,” kata Wakil Sekjend DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Dodi Achdi Suhada kepada wartawan, Minggu (25/08/2024).

Menurut Dodi Achdi Suhada, dengan dikenakan Perda Tibum, Kabupaten Bogor dipastikan mengalami kerugian karena harusnya bisa mendapatkan sanksi denda yang lebih besar.

Dari prakiraan nilai bangunan, jelasnya, pembangunan Restoran Asep Stroberi bisa mencapai belasan hingga Rp 20 miliar rupiah, sehingga jikalau dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka besar dendanya mencapai Rp 2 miliar.

Lalu, kata Dodi, keputusan mengenakan sanksi Tipiring pada pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut juga diduga sarat akan kongkalikong, yang seharusnya disorot oleh aparat penegak hukum.

“Tak hanya itu, juga ada potensi perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW). Apalagi Restoran Asep Stroberi membangun gedung megahnya terlebih dahulu, baru berusaha mendapatkan PBG,” tutur Dodi.

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku masih mempelajari atau menelusuri perijinan atau PBG Restoran Asep Stroberi.

Jikalau PBGnya tidak keluar, Asmawa Tosepu menegaskan akan membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi.

“Restoran Asep Stroberi ini berdiri diatas tanah milik Pemprov Jawa Barat, dimana mereka ada perjanjian kerjasama operasi (KSO). Kalau nanti tidak boleh atau tidak keluar PBGnya, maka akan dibongkar,” tukas Asmawa Tosepu. (be-007/*)

Tags: Asep stroberiasmawa tosepudodi achdi suhadapenertiban puncakPuncakrepdemsatpol pp
Previous Post

Warga Neglasari Tolak Pembangunan Tower, Kades Kekeuh Bela Pengusaha, Ada Apa?

Next Post

Bayar Rp 50 Juta, Resto Asep Stroberi Tak Tersentuh Pembongkaran

Related Posts

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
0

BOGOR-Kasus dugaan korupsi pemotonngan Upah Pungut (UP) atau insentif pajak yang menyeret kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor,...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

21 Oktober 2026
0

BOGOR — Jumlah siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah...

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
0

BANDUNG - Pengembangan inisiatif berbasis alam yang memadukan pemulihan lingkungan, aktivitas ekonomi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat mendapat perhatian dari Menteri...

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026
0

BOGOR-Usai ketahuan oleh ombudsman dan ramai diberitakan di media, akhirnya 10 bangunan dari 13 yang berdiri di lingkungan Lapas Kelas...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

22 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

21 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah