• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 3, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terdesak ‘Selamatkan’ Asep Stroberi, Pemkab Bogor Abaikan UU Cipta Kerja

Diperlakukan Tidak Adil, Pemilik Resto Puncak Asri Gugat Pemkab Bogor
524
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor rupanya tergesa-gesa mencari pembenaran untuk mempertahankan ‘titipan’ PT Jaswita.

Asep Stroberi sukses lolos dari pembongkaran meski menuai pro dan kontra melalui penarikan denda Rp50 juta saja. Murah bukan?

Ya, Restoran Asep Stroberi hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang, ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g.

Padahal aset milik perusahaan plat merah berlabel PT Jaswita Jabar itu, seharusnya dapat dijerat olen Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026

“Kenapa Restoran Asep Stroberi ditindak dengan Perda Tibum atau Tipiring yang sanksi dendanya hanya Rp 50 juta dan hukuman kurungan penjara 3 bulan? Kenapa tidak dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1 dimana hukuman penjaranya bisa 3 tahun dan sanksi dendanya 10 persen dari nilai bangunan gedung yang mencapai 3 atau 4 lantai,” kata Wakil Sekjend DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Dodi Achdi Suhada kepada wartawan, Minggu (25/08/2024).

Menurut Dodi Achdi Suhada, dengan dikenakan Perda Tibum, Kabupaten Bogor dipastikan mengalami kerugian karena harusnya bisa mendapatkan sanksi denda yang lebih besar.

Dari prakiraan nilai bangunan, jelasnya, pembangunan Restoran Asep Stroberi bisa mencapai belasan hingga Rp 20 miliar rupiah, sehingga jikalau dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka besar dendanya mencapai Rp 2 miliar.

Lalu, kata Dodi, keputusan mengenakan sanksi Tipiring pada pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut juga diduga sarat akan kongkalikong, yang seharusnya disorot oleh aparat penegak hukum.

“Tak hanya itu, juga ada potensi perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW). Apalagi Restoran Asep Stroberi membangun gedung megahnya terlebih dahulu, baru berusaha mendapatkan PBG,” tutur Dodi.

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku masih mempelajari atau menelusuri perijinan atau PBG Restoran Asep Stroberi.

Jikalau PBGnya tidak keluar, Asmawa Tosepu menegaskan akan membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi.

“Restoran Asep Stroberi ini berdiri diatas tanah milik Pemprov Jawa Barat, dimana mereka ada perjanjian kerjasama operasi (KSO). Kalau nanti tidak boleh atau tidak keluar PBGnya, maka akan dibongkar,” tukas Asmawa Tosepu. (be-007/*)

Tags: Asep stroberiasmawa tosepudodi achdi suhadapenertiban puncakPuncakrepdemsatpol pp
Previous Post

Warga Neglasari Tolak Pembangunan Tower, Kades Kekeuh Bela Pengusaha, Ada Apa?

Next Post

Bayar Rp 50 Juta, Resto Asep Stroberi Tak Tersentuh Pembongkaran

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah