• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 15, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tegas! Zulhas Larang Tiktok Shop Cs jualan dan Transaksi

Tegas! Zulhas Larang Tiktok Shop Cs jualan dan Transaksi
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan melarang social commerce berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi di Kantor Presiden Senin (25/9/2023).

Larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” katanya.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

BACAJUGA

Polisi: Jenazah Sidah Ditemukan di Sungai Citarum, Kasusnya Ditangani Polres Bekasi

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

11 Juli 2025
Anak Jalanan Jadi Sasaran Utama Program Sekolah Rakyat Kemensos

Anak Jalanan Jadi Sasaran Utama Program Sekolah Rakyat Kemensos

7 Juli 2025
‎Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi

‎Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi

7 Juli 2025
Putusan Sela PN Jakpus Pertegas Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Alhamdulillah, Polda Metro Hentikan Kasus Hendry Ch Bangun

20 Juni 2025

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” katanya.

Ia juga menyebut dalam revisi permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulkifli.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulkifli.

Para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.

Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah.

Tags: e commerceTiktokZulhas
Previous Post

UKM Perlu Terus Dilatih Agar Bisa Tembus Ekspor

Next Post

DPR Minta Pemerintah Jangan ‘Lepas Tangan’ Atasi Krisis Air

Related Posts

Polisi: Jenazah Sidah Ditemukan di Sungai Citarum, Kasusnya Ditangani Polres Bekasi

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

11 Juli 2025
0

JAKARTA - Jajaran Kepolisian mengungkap motif di balik pembunuhan notaris asal Kota Bogor, Jawa Barat, Syarifah Sidah Alatas (59). Aksi...

Anak Jalanan Jadi Sasaran Utama Program Sekolah Rakyat Kemensos

Anak Jalanan Jadi Sasaran Utama Program Sekolah Rakyat Kemensos

7 Juli 2025
0

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa anak-anak jalanan masuk dalam prioritas utama penerima manfaat Program Sekolah Rakyat, yang akan...

‎Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi

‎Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi

7 Juli 2025
0

‎JAKARTA - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring luar negeri memicu keprihatinan publik....

Putusan Sela PN Jakpus Pertegas Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Alhamdulillah, Polda Metro Hentikan Kasus Hendry Ch Bangun

20 Juni 2025
0

JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, kini bernafas lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
‎Gubernur Jabar Tegur Camat Tamansari soal Banjir, Warga Soroti Izin serta Dugaan Premanisme oleh PT PMC

‎Gubernur Jabar Tegur Camat Tamansari soal Banjir, Warga Soroti Izin serta Dugaan Premanisme oleh PT PMC

14 Juli 2025
Warga Tamansari Kecewa,  Utusan Gubernur tak Datang untuk Segel Proyek PT PMC

Warga Tamansari Kecewa, Utusan Gubernur tak Datang untuk Segel Proyek PT PMC

14 Juli 2025
Ngaku Ditindas dan Diklaim Tanahnya oleh PT PMC, Warga Tamansari Ngadu Langsung ke KDM

Ngaku Ditindas dan Diklaim Tanahnya oleh PT PMC, Warga Tamansari Ngadu Langsung ke KDM

13 Juli 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah