SUKABUMI-Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Achmad Ru’yat tak tinggal diam soal tak diizinkannya warga Muhammadiyah salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Dirinya langsung melakukan komunikasi secara langsung dengan Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat balasan Wali Kota Sukabumi kepada Muhammadiyah tidak menunjukkan penolakan terhadap kegiatan yang akan dilakukan Muhammadiyah
2. Wali Kota Sukabumi akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sebagaimana arahan Menteri Agama.
Ru’yat menambahkan bahwa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah atau pemda agar mengakomodir warga masyarakat yang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023 untuk memanfaatkan fasilitas umum atau lapangan umum.
Imbauan ini disampaikan Yaqut menanggapi Wali Kota Pekalongan yang tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk Shalat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.
Diketahui, sebelumnya ada kabar bahwa Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi belum mengizinkan warga Muhammadiyah menggunakan Lapang Merdeka Kota Sukabumi sebagai tempat Shalat Idulfitri pada Jumat (21/4) mendatang.
Hal ini tertera dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 perihal jawaban surat peminjaman Lapang Merdeka yang ditanda tangani oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada 4 April 2023.
Dengan adanya upaya advokasi Achmad Ru’yat terkait kejadian ini, dapat dipastikan saat ini warga Muhammadiyah Kota Sukabumi bisa melaksanakan shalat Id di Lapangan Merdeka pada 21 April mendatang. (be-031)
Discussion about this post