JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.
Tetap Hati-hati
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (BE-021)
Discussion about this post