• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Sengketa Dengan Sentul City, Warga Lapor Dewan Pengawas Pengadilan

Sengketa Dengan Sentul City, Warga Lapor Dewan Pengawas Pengadilan
524
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sengkarut sengketa lahan antara PT Sentul City dengan masyarakat setempat, seolah tidak ada habisnya.

Bak semut melawan gajah, sejumlah warga yang merasa dirugikan atas berbagai upaya penguasaan lahan oleh perusahaan property itu bakal melakukan perlawanan.

Seperti yang dialami Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli. Mereka mengaku kalah dengan kuasa PT Sentul City yang mendominasi. Kuasa hukum kedua warga tersebut, Berto Tumpal Harianja mengaku bakal melakukan upaya perlawanan kepada PT Sentul City.

Menurut Berto, sengketa antara kliennya dengan PT Sentul City belum selesai begitu saja. Ia mengaku siap memberikan pembelaan kepada masyarakat yang dirugikan oleh PT Sentul City. Ia mengaku tengah melakukan pembelaan atas perkara yang sudah bergulir diadili mulai tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

BACAJUGA

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

9 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026

Putusan tersebut sebenarnya telah membatalkan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 305 milik PT. Sentul City, terbitnya SHGB tersebut dari Surat Pelepasan Hak (SPH). Sebelumnya, pada tahun 2019 PT. Sentul City mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong dan pada akhirnya Mahkamah Agung menolak Gugatan PT. Sentul City untuk seluruhnya, serta mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) milik kliennya Djoe Alex Ramli.

Namun, saat ini kliennya kembali digugat PT Sentul City dengan alas hukum yang sama. Berto bahkan mengaku tak habis pikir atas dugaan bukti palsu yang diajukan PT Sentul City namun tetap diterima lagi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Hal ini terlihat dari Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2015, dengan SPH nomor : 128/PHT/BS/V/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M², pada Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong Tahun 2019. SPH nomor : 592.3/128/PHT/BS/V/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M² tanggal 15 Mei 2000. Gugatan saat ini Tahun 2024, dengan Nomor SPH berubah menjadi nomor: 592.3/128/PHT/BS/IX/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M², tanggal 20 September 2000,” urai Berto dalam keterangan persnya, Kamis (15/08/2024)

Berto lebih lanjut mengungkapkan, majelis hakim PN Cibinong juga tidak mempertimbangkan luas SPH, luas objek gugatan PT.Sentul City dan luas objek yang digugat berbeda. “Bahkan persilnya juga berbeda,” tandasnya.

Saat diajukannya kesekian kalinya itu, kata Berto, pihaknya sudah menaruh kecurigaan akan dikabulkan. Sehingga pada tanggal 3 Juni 2024, pihaknya telah mengirim Surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan pengawas ketat terhadap Gugatan Perkara Perdata nomor 137/Pdt.g/2024/PN.Cbi.

Benar saja, PN Cibinong mengabulkan gugatan dari PT Sentul City, walau dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

“Kami telah menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” tandasnya.

Dalam persidangan, dua Anggota Majelis Hakim sama sekali tidak melontarkan pertanyaan terhadap saksi dari penggugat (selaku PT. Sentul City).

Sebaliknya, saat saksi dari tergugat (Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli), Anggota Majelis Hakim yang bernama Dewi Apriyanti justeru mencecarnya dan mengejar keterangan dengan aktif dan mengarahkan.

Kejanggalan berikutnya, papar Berto, Hakim Anggota 1 dan 2, tidak ikut pada saat Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lokasi Objek Perkara, padahal saat sidang lokasi, Penggugat juga tidak mampu menunjukan batas-batasnya dan terkesan bingung.

“Kami meminta Dewan Pengawas Pengadilan untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara no.137/pdt.g/2024/Pn.Cbi. Kami menganggap putusan tersebut putusan yang kontroversial, mengingat Hakim Mahkamah Agung sudah mengesahkan AJB klien kami. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya. (be-007)

Tags: berto tumpalcibinong kabupaten bogorpengacarasengketa lahansentul city
Previous Post

Ratusan Relawan Kibarkan Merah Putih Di Puncak Gunung Batu Sukamakmur

Next Post

Hore, Ketua DPRD Pastikan Anggaran Samisade Naik

Related Posts

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
0

BOGOR - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke VIII versi Almer Dkk, diduga belum kantongi izin...

Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

Awas, Komplotan Penipu Beredar di Kota Bogor, Ini Modusnya:

9 Juni 2026
0

BOGOR - Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan adanya modus operandi penipuan yang mengatasnamakan lembaganya dan menyasar sejumlah korporasi...

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota Bogor memperkenalkan sistem Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi mutakhir mengatasi kondisi "darurat sampah"...

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026
0

BOGOR - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat peluncuran program Sekolah Maung...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah