JAKARTA – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibukota Jakarta kembali disesuaikan.
Penyesuaian sistem kerja ini berlangsung selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-43 Tahun 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang.
Seperti dikutip laman Kemenpan Reformasi Birokasi, Minggu (20/8/2023), menyebutkan penyesuaian sistem kerja ini, menyusul terbitkan Surat Edaran (SE) No 17/2023 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas pada 16 Agustus 2023.
“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN,” jelasnya.
Sehingga, menteri mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) .
Menurut menteri, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemda di DKI Jakarta diimbau untuk melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya.
Dalam SE disebutkan untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas menpan. (be-021)
Discussion about this post