MAKASSAR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan enam jenis barang ilegal senilai Rp7 miliar.
Keenam barang ilegal tersebut yaitu minuman beralkohol (minol), pompa air, meter air, saus teriyaki timbangan elektronik dan timbangan duduk.
“Ini sesuai perintah Presiden, impor ilegal harus diberantas karena merugikan negara,” kata menteri, di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Selasa (19/9/2023).
Menurut menteri, barang impor ilegal tersebut tidak membayar pajak. Ini sangat merugikan industri dalam negeri.
Ia menegaskan pemusnahan tersebut dilakukan, karena keenam jenis produk tersebut ditemukan tanpa mengantongi izin.
Pelanggaran tersebut ditemukan selama 2023, setelah petugas BPTN bersama Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan serta TNI/Polri melakukan pemeriksaan dan pengawasan. (be-021)
Discussion about this post