BOGOR – Perseteruan antara warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) terus berlanjut. Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (15/04/2025) di Kantor Kecamatan Tamansari, pihak perusahaan yang diharapkan hadir justru tidak menampakkan diri. Hal ini menuai kekecewaan dari warga dan kuasa hukum mereka, Dwi Arswendo.
Dwi menuturkan bahwa pihaknya baru menerima undangan resmi dari Camat Tamansari sehari sebelum pertemuan. Dalam undangan itu, PT PMC juga dijadwalkan hadir untuk membahas kelanjutan konflik pembukaan lahan yang menjadi sorotan publik sejak aksi unjuk rasa warga Jumat lalu (11/04/2025).
“Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PMC. Padahal pertemuan ini niatnya baik. Kami hanya ingin menyampaikan harapan dan tuntutan warga secara langsung, sesuai hasil aksi damai kemarin,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, warga telah menyampaikan tiga poin penting yang menjadi tuntutan mereka, yaitu, penghentian sementara seluruh aktivitas pembuldozeran, penuntasan seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan kegiatan, dan jaminan agar warga tetap bisa menggarap lahan seperti sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran PMC sangat penting demi terjadinya dialog dua arah. Sehingga diharapkan ada titik temu anatara PT PMC dengan warga Sukaluyu pengarap lahan.
“Saya bahkan tidak mau menandatangani berita acara pertemuan ini karena saya menginginkan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Tanpa kehadiran PMC, pertemuan ini menjadi timpang,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengundang baik warga maupun perwakilan perusahaan untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, pihak PMC tidak mengirimkan satu pun perwakilan.
“Hari ini kami menerima kuasa hukum warga untuk menyusun surat resmi sebagai bentuk amanah dari aspirasi masyarakat saat aksi Jumat lalu. Surat ini akan kami teruskan ke pihak perusahaan. Sayangnya, pihak PMC yang juga kami undang tidak hadir,” jelas Yudi.
Ia menambahkan bahwa Kecamatan hanya bertindak sebagai fasilitator dan penyalur aspirasi warga. Pihaknya tetap akan mengirimkan surat kepada PT PMC dengan lampiran berisi harapan warga.
“Kami tetap akan sampaikan surat resmi kepada PMC. Lampirannya berisi tuntutan warga yang ingin perusahaan menghentikan aktivitas sampai izin keluar dan meminta lahan tetap bisa dimanfaatkan untuk pertanian,” tambahnya.
Ketidakhadiran PT PMC dianggap sebagai bentuk ketidaksediaan untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara musyawarah. Warga, melalui kuasa hukum mereka, menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas lahan garapan mereka, bahkan siap melaporkan ke instansi lebih tinggi jika tidak ada tanggapan dari perusahaan.
Situasi ini dinilai bisa memperkeruh hubungan antara warga dan perusahaan jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah maupun provinsi.


















Discussion about this post