JAKARTA – Kemajuan teknologi yang semakin pesat mendorong aktivitas ekonomi ke arah serba digital. Karenanya, peraturan yang dibuat pemerintah harus mengikuti perkembangan teknologi.
“Negara ASEAN akan menjadi kawasan dengan perekonomian digital terdepan di dunia,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam keterangannya Kamis (14/12/2023).
Secara bertahap, menteri berbagai perizinan di negara ASEAN tak lagi menggunakan kertas. Semua akan digital, termasuk masalah kepabeanan. Apalagi kita sudah mempunyai standar perdagangan, baik jasa maupun barang.
Menurut menteri, kemajuan teknologi mengarah ke digital tak bisa dihindari. Karena itu, pihaknya mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kemendag sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku pada 26 September 2023 lalu.
Permendag ini mengatur berbagai model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar (marketplace), social commerce, ritel daring dan lainnya. (be-021)
Discussion about this post