JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini membawa kabar baik karena meningkatkan batas maksimal penghasilan pekerja yang bisa mengakses program rumah subsidi.
Dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025), Maruarar menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan berkualitas di seluruh Indonesia. Bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, ia mengumumkan penerbitan regulasi baru tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Maruarar pun mendorong para pengembang dan pemangku kepentingan sektor perumahan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 yang sebelumnya mengatur besaran penghasilan MBR serta batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.
Penyusunan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kepemilikan rumah dengan melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal penghasilan. Menurut Maruarar, kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan rumah yang terjangkau.
“Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia, khususnya MBR, semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.
Empat Zonasi Wilayah
Aturan baru ini mengatur besaran penghasilan maksimal MBR berdasarkan empat zonasi wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1
Meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Tidak Kawin: Rp 8.500.000
- Kawin: Rp 10.000.000
- Peserta Tapera (individu): Rp 10.000.000
Zona 2
Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
- Tidak Kawin: Rp 9.000.000
- Kawin: Rp 11.000.000
- Peserta Tapera (individu): Rp 11.000.000
Zona 3
Meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Tidak Kawin: Rp 10.500.000
- Kawin: Rp 12.000.000
- Peserta Tapera (individu): Rp 12.000.000
Zona 4
Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Tidak Kawin: Rp 12.000.000
- Kawin: Rp 14.000.000
- Peserta Tapera (individu): Rp 14.000.000
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmennya untuk mendukung Kementerian PKP dalam penyusunan berbagai regulasi demi kesuksesan Program 3 Juta Rumah.
“Kami siap mempercepat penyusunan regulasi agar akses kepemilikan rumah semakin luas,” ujar Supratman.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan kegembiraannya karena BPS turut dilibatkan dalam penyusunan aturan ini. Ia berharap kolaborasi berbasis data ini dapat membuat program perumahan berjalan lebih efektif.





















Discussion about this post