• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 24, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Mimbar Politik

Pajak dan Retribusi Dikaji Ulang, DPRD–Pemkot Bogor Siapkan Regulasi Baru untuk Dorong Pembangunan Kota

Pajak dan Retribusi Dikaji Ulang, DPRD–Pemkot Bogor Siapkan Regulasi Baru untuk Dorong Pembangunan Kota
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal tersebut disampaikan pada rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah pada rapat paripurna, perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda nomor 11 tentang PDRD.

Sehingga dengan tidak masuknya rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, perlu dilakukan penandatanganan persetujuan dan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor,” jelas Anna.

BACAJUGA

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

1 Agustus 2026
Endang Tohari Suarakan Penguatan Koperasi demi Bebaskan Petani dari Ijon

Endang Tohari Suarakan Penguatan Koperasi demi Bebaskan Petani dari Ijon

31 Juli 2026
Hercah Dkk Cuma Gertak Sambal, Rusli Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Kota Bogor

Hercah Dkk Cuma Gertak Sambal, Rusli Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Kota Bogor

31 Juli 2026

Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan oleh juru bicara, Juhana dari Fraksi Golkar.

Menurut fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengusaha.

Sehingga, Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik dengan disampaikannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang layak,” kata Juhana.

Selain itu, Juhana juga menyampaikan sembilan poin catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Sehingga fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat untuk menyetujui perubahan sesuai dengan amanat Kemendagri.

“Kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor yang ditetapkan atau ditunjuk,” tutup Juhana.

Setelah mendengarkan dua laporan tersebut, secara simbolis, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyerahkan draft Raperda ke Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang iskandar Danubrata yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan unsur Pemerintah Kota Bogor.

Tags: bogorexposeDPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota BogorPajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)Peraturan Daerah (Perda) nomor 11Rapat paripurna
Previous Post

Otsuka dan Kemenkes Gelar Workshop Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis di Tempat Kerja

Next Post

‎Bupati Bogor Apresiasi Keberhasilan Atlet KORMI Raih Medali Emas di FORNAS Ke-VII NTB Tahun 2025

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
0

BOGOR — Untuk mempercepat respon penanganan darurat bencana alam, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyalurkan bantuan 16 unit...

Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

Terpilih Tanpa Perlawanan, Daniel Mutaqien: Di Kota Bogor Minim Regenerasi

1 Agustus 2026
0

BOGOR — Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bogor secara aklamasi kembali menetapkan Rusli Prihatevy sebagai Ketua DPD...

Endang Tohari Suarakan Penguatan Koperasi demi Bebaskan Petani dari Ijon

Endang Tohari Suarakan Penguatan Koperasi demi Bebaskan Petani dari Ijon

31 Juli 2026
0

BOGOR — Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Tohari, menekankan pentingnya langkah konkret untuk memutus rantai ketergantungan petani pada...

Hercah Dkk Cuma Gertak Sambal, Rusli Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Kota Bogor

Hercah Dkk Cuma Gertak Sambal, Rusli Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Kota Bogor

31 Juli 2026
0

BOGOR-Aksi penolakan yang dilakukan oleh tiga bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, yakni Heri Cahyono, Airlangga Pramada, dan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Derap Langkah Konsolidasi PSI Dapil 3 Kabupaten Bogor

Derap Langkah Konsolidasi PSI Dapil 3 Kabupaten Bogor

21 Agustus 2026
EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata yang Menghadirkan Petualangan Lebih Bermakna

EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata yang Menghadirkan Petualangan Lebih Bermakna

20 Agustus 2026
Isu Setoran Rp1,8 Miliar Berhembus, Untuk Siapa?

Isu Setoran Rp1,8 Miliar Berhembus, Untuk Siapa?

20 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah