• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Maret 14, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
515
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha terkait pelaksanaan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Dicabutnya izin usaha perusahaan asuransi ini karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga tak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

BACAJUGA

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025

Sebelum mencabut izin usaha, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga memberi waktu yang cukup untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Pihak direksi PT Aspan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan, karena tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Bahkan OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Hingga akhirnya, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT Aspan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi. (be-021)

Tags: izin usaha dicabutojkPT ASPAN
Previous Post

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal, 28 Selamat

Next Post

204 Juta Data DPT Bocor KPU Diminta Berbenah Diri

Related Posts

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

5 Maret 2026
0

BANDUNG - Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata...

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
0

BOGOR- EIGER Adventure Land berpartisipasi dalam IPB Career Days 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni Sekolah Vokasi (HA SV) melalui...

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
0

BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap total 20 Laporan Polisi...

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
0

BOGOR - Warga di kawasan Puncak sumringah. Jalan tembus Cihanjawar-Citeko (Lingkar Selatan) yang digagas Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal segera...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
PGN Tinjau SPBG Bogor, Pastikan Pasokan Energi Gas untuk Angkot Aman Jelang Lebaran

PGN Tinjau SPBG Bogor, Pastikan Pasokan Energi Gas untuk Angkot Aman Jelang Lebaran

13 Maret 2026
Aladin Hadir di Pos Terpadu Gadog, Kapolres: Disiapkan Bagi Pemudik untuk Beristirahat

Aladin Hadir di Pos Terpadu Gadog, Kapolres: Disiapkan Bagi Pemudik untuk Beristirahat

13 Maret 2026
Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran, Polres Bogor Siagakan 65 Supeltas di Jalur Puncak

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Lebaran, Polres Bogor Siagakan 65 Supeltas di Jalur Puncak

12 Maret 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah