• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha terkait pelaksanaan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Dicabutnya izin usaha perusahaan asuransi ini karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga tak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

BACAJUGA

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

14 Oktober 2026
Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026
PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026

Sebelum mencabut izin usaha, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga memberi waktu yang cukup untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Pihak direksi PT Aspan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan, karena tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Bahkan OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Hingga akhirnya, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT Aspan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi. (be-021)

Tags: izin usaha dicabutojkPT ASPAN
Previous Post

Gunung Marapi Erupsi, 11 Pendaki Meninggal, 28 Selamat

Next Post

204 Juta Data DPT Bocor KPU Diminta Berbenah Diri

Related Posts

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

Eko Pimpin Subang, Ketua PWI Jabar Ingatkan Profesionalitas Pers

14 Oktober 2026
0

SUBANG — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tantan Sulthon mengingatkan wartawan agar terus beradaptasi menghadapi perkembangan teknologi dan...

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

Sinergi, Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026
0

BANDUNG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno mengandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa...

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

PWI Jabar Dorong Wartawan Jadi Benteng Informasi, Verifikasi dan Kode Etik Dikedepankan

7 Oktober 2026
0

CIREBON — Di tengah derasnya arus informasi dan fenomena post-truth, wartawan dituntut tetap mengedepankan verifikasi dan kode etik jurnalistik. Hal...

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

Lantik PWI Jabar, KDM Ingatkan Ini kepada Insan Pers

2 Oktober 2026
0

BANDUNG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik....

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

28 titik Lokasi Akan Menerima Layanan Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

22 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK Bongkar Skandal Upah Pungut di Pemkab Bogor, Dugaan Koperasi jadi Alat ‘Cuci Uang’ Didalami

22 Oktober 2026
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Tunggu Sanksi BGN

21 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah