Bogorexpose.com – Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya kembali angkat suara soal proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap 1 yang dananya berasal dari APBD Kota Bogor tahun 2025. Mereka menyoroti proses tender yang diduga kuat bermasalah dan sarat pelanggaran.
Dalam rilis yang mereka sampaikan, proses lelang proyek yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel justru dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya soal dokumen lelang yang digunakan.
Berdasarkan data yang mereka pegang, dokumen tender yang dikeluarkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor ternyata tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Perbedaan isi dokumen ini bisa bikin peserta tender tersesat, karena substansi pekerjaan jadi berubah,” kata Ketua Umum Serikat Pemuda dan Mahasiswa, M. Luthfi Ghozali.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk ranah pemalsuan dokumen negara.
Dugaan pelanggaran makin kuat setelah ditemukan bukti dari laman LPSE yang menunjukkan kejanggalan soal waktu pengumuman.
Satu peserta tender dinyatakan lulus pada 31 Juli 2025 pukul 11:56 WIB, padahal tahap pembuktian kualifikasi baru dijadwalkan mulai pukul 12:12 WIB. Artinya, peserta sudah diloloskan sebelum dokumen dicek.
“Ini jelas-jelas rekayasa. Gimana bisa peserta dinyatakan lolos sebelum waktunya? Ini kan pelecehan terhadap proses lelang,” tambah Luthfi.
Tak berhenti di situ, pemenang tender yang diumumkan, yakni PT Menara Setia, bukan penawar harga terendah.
Bahkan selisihnya mencapai miliaran rupiah dibanding peserta lain. Perusahaan tersebut juga punya rekam jejak buruk, mulai dari proyek molor hingga pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi. Tapi anehnya, mereka tetap menang.
Atas berbagai kejanggalan ini, Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menyatakan lima tuntutan:
Hasil tender harus dibatalkan dan diulang dengan dokumen resmi dari Dispora.
Dispora diminta tidak menandatangani surat penunjukan maupun kontrak dengan pemenang saat ini.
Pokja Pemilihan dan ULP Kota Bogor harus dievaluasi total. Inspektorat dan aparat hukum dilibatkan untuk mengaudit proses pengadaan.
Tindak tegas secara pidana siapa pun yang terbukti memalsukan dokumen dan menyalahgunakan wewenang.
“Kualitas stadion bukan ditentukan dari siapa yang menang tender, tapi dari kejujuran prosesnya. Jangan biarkan stadion rakyat dibangun di atas fondasi kebohongan,” pungkas Lutfi. (Risky)



















Discussion about this post